Jazirah Indonesia – Hari Raya Idul Fitri yang sangat dinanti bagi para narapidana atau disebut Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh pengurangan masa pidana.
Seperti pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Ternate dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate, sebanyak 251 orang WBP mendapat remisi di Idul fitri 1443 H/2022 M ini.
Kepala Lapas Kelas IIA Ternate, Maman Hermawan mengatakan, pemberian remisi khusus di Lapas Kelas IIA Jambula diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Malut, diwakili oleh Kabid Pembinaan Divisi Pemasyaraatan (Divpas), Jumadi.
“Penyerahan itu diberikan setelah melaksanakan salat Ied dan dilanjutkan dengan sambutan Menteri oleh perwakilan dari Kemenkumham selanjutnya diberikan remisi,”jelas Maman, Senin (2/5/2022).
Dia mengatakan, sebanyak 232 orang yang diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitrih dan baru 231 orang WBP yang diterima sementara satu orang yang diusulkan belum diberikan karena terlambat.
Sedangkan remisi khusus lebaran ini kata Maman, yakni mulai dari remisi 2 bulan, remisi 15 hari, remisi 1 bulan serta remisi 15 hari.
Kepala LPP Kelas III Ternate, Nona Ahmad menyampaikan, sebanyak 43 WBP di LPP Ternate, ada 19 orang WBP yang diusulkan remisi khusus dan usulan tersebut diterima.
“Kalau di LPP Ternate ada 19 orang yang kami usul dan usulan itu semuanya diterima,” katanya.
Dia mengatakan, 19 WBP di LPP yang diberikan remisi khusus tersebut 7 orang merupakan WBP kasus tindak pidana narkotika dan 12 orang kasus pidana umum.
Dia merincikan, jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapat remisi dengan besaran mulai dari besaran remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan remisi 2 bulan.
Dia juga mengatakan, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya WBP yang melakukan pelanggaran, maka hak remisi akan dibatalkan.
Komentar