oleh

Polres Ternate Ungkap Kasus Narkoba Diduga Dikendalikan Napi

Jazirah Indonesia – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate Maluku Utara (Malut) mengungkap kasus peredaran ganja yang diduga dikendalikan oleh Napi lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Jambula Ternate.

Polres dalam hal ini mengungkap dua tersangka yang masing-masing berinisial MYI dan AA serta barang bukti ganja.

MYI diketahui sebagai narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Jambula Ternate.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1,8 kilogram narkotika golongan satu jenis ganja.

Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit dalam press release, Rabu (6/7/2022) juga mengatakan, pengungkapan kasus ini diawali dari penangkapan terhadap AA.

AA disebut berstatus sebagai tukang ojek sekaligus kurir yang ditangkap pada 22 Juni 2022 sekira pukul 16:30 Wit.

AA diringkus saat mengambil paket ganja di jasa pengiriman yang berlokasi di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Ternate Selatan. Barang bukti ganja sebanyak 1,8 kilo gram tersebut dikemas dalam tupperware.

tupperware tersebut dilihatnya bertuliskan daging rendang,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres, AA mengaku bahwa hanya disuru oleh tersangka MYI alias Yudi yang saat ini berada di dalam Lapas Kelas IIA Ternate.

“Dua tersangka, tersangka yang pertama adalah tukang ojek dan tersangka kedua adalah napi di Lapas Ternate,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait kasus ini, ppihaknya masih akan terus melakukan pengembangan hingga ke Medan Sumatera Utara.

Tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Komentar