Jazirah Indonesia – Pemerintah Daerah Provinsi menyerahkan enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ke DPRD Malut.
Ranperda yang diserahkan ini sebelumnya telah diundangakan dengan surat DPRD Nomor : 188.34/1/2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.
Selanjutnya, Gubernur Maluku Utara menyampaikan Ranperda tersebut melalui surat dengan Nomor : 188.341/2126/G.
Adapaun 6 Ranperda baru tersebut sebagai berikut; Ranperda Tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Regional Sofifi, Ranperda Tentang Pengelolaan Kelautan dan Perikanan, Ranperda Tentang Pemanfaatan Tenaga Kelistrikan, ditambah Ranperda Tentang Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Kepulauan, dan Ranperda Tentang Bantuan Hukum, serta Ranperda Tentang Pengarusutamaan Gender.
Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba menjelaskan bahwa ke enam Ranperda ini sebelumnya telah diusulakan ke DPRD untuk ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Maluku Utara tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2022.
“Selanjutnya kami penyampaian enam Raperda inisiatif melalui Surat Gubernur Maluku Utara tentang penyampaian Ranperda Provinsi Maluku Utara,” ujar Gubernur, digedung DPRD Malut, Jumat (5/8/2022).
Gubernur berharap, Ranperda yang telah dilesakan ini dapat dianalisa dan dibahas bersama antara Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD dalam rapat-rapat pembahasan berikutnya.
“Diharapkan hasil yang diperoleh merupakan upaya terbaik untuk diberikan kepada masyarakat dan daerah yang kita cintai ini,” imbuhnya.
Komentar