oleh

Polri Tindak Puluhan Kasus BBM Subsidi

Jazirah Indonesia – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi sangat penting karena terdapat anggaran negara.

Saat ini sudah sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang ditindak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Alfian mengatakan, penindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menjadi sangat penting karena dalam BBM bersubsidi ini terdapat anggaran negara.

“Subsidi di 2022 mencapai lebih dari Rp500 triliun, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kami salurkan,” kata Alfian seperti dikutip dari siaran pers, Senin (15/8/2022).

Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini lanjutnya, terjadi secara nasional. Hingga awal Agustus ini, tercatat setidaknya ada 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang 2022 yang telah dilakukan penindakan oleh kepolisian.

Terhadap kasus ini, pihak Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri dalam mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Pertamina Patra Niaga sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Polri untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak oknum yang melakukan tindakan tersebut,”kata Alfian.

Melansir bisinis.com, catatan BPH Migas hingga Mei 2022, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter.

Dari total volume yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.

Dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modusnya adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

“Masih terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi mendorong Pertamina Patra Niaga untuk terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, ini tidak dapat dilakukan sendirian,” tuturnya.

Komentar