Jazirah Indonesia – Walikota Tidore Kepulauan, Capt, H. Ali Ibrahim menyampaikan Nota Keuangan Dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Ini disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan Ke – 6 Masa Persidangan I Tentang Penyampaian Nota Keuangan Dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (12/9/2022).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak yang diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Staf Ahli Walikota,Asisten Sekda, Pimpinan OPD, dan insan pers.
Walikota Tidore Kepulauan Capt, Ali Ibrahim dalam pidatonya menyampaikan Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kembali APBD dengan melihat pada situasi perkembangan dan perubahan Kebijakan Pemerintah ditahun berjalan dengan Penyusunan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2022 berbeda dengan tahun sebelumnya.
Hal ini lanjutnya, karena dipengaruhi dinamika faktor Eksternal yang berpotensi mempengaruhi asumsi umum APBD Tahun Anggaran 2022 khususnya terkait dengan asumsi pendapatan Transfer Pemerintah Pusat dan Belanja Daerah.
Hal itu antara lain melalui diterbiikannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Infiasi Tahun Anggaran 2022.
Ali Ibrahim memaparkan, pendapatan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 disesuaikan menjadi Rp. 889. 857. 292. 331 dengan perincian Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 62. 375. 099. 074.
Pendapatan Transfer sebesar Rp. 827. 482. 193. 257 atau turun 0,31 % dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Sesuai Peraturan Perundang-undangan sebesar Rp. 43. 561. 204.
Pendapatan Transfer secara Keseluruan mengalami penurunan sebesar 0.31 % atau sebesar Rp. 2. 599. 596. 833 dari sebelum perubahan sebesar Rp. 830. 081. 790. 090 dikarenakan penyesuaian Kembali Transfer ke Daerah dan Dana Desa oleh Pemerintah Pusat.
Lebih lanjut, Ali Ibrahim mengatakan sedangkan Perubahan Belanja Daerah pada Rancangan Penyesuaian Perubahan APBD Tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 992. 729. 032. 443. atau kenaikan 3.23 % atau sebesar Rp. 32. 105. 564 dari jumlah alokasi anggaran Belanja Daerah yang ditetapkan dalam APBD Induk Tahun Anggaran 2022.
Ali Ibrahim juga menjelaskan, Perubahan Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dilakukan Rasionalisasi Terhadap Penyertaan Modal pada BUMD.
Penerimaan Pembiayaan berasal dari SILPA yang ditargetkan dalam APBD sebesar, Rp. 72. 166. 579. 049, yang mengalami kenaikan sebesar 48.09 % atau sebesar, Rp. 34. 705. 161. 063, sehingga secara keseluruan Penerimaan SiLPA Tahun 2021 sebesar Rp. 106. 871. 740. 112.
Walikota dua periode ini juga berharap Nota Keuangan dan Rancangan APBD Tahun 2022 yang disampaikan ini untuk Pembahasan dapat dilakukan secara Konstruttif,
“Besar harapan kami agar Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022 ini segera dibahas dan ditindaklanjuti.” Harap Ali Ibrahim.
Paripurna diakhiri dengan Penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD oleh Walikota Tidore Capt, H. Ali Ibrahim kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak.
Komentar