Jazirah Indonesia – Untuk memberikan pelayanan bagi pemnyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Soasio dengan dan SLB Negeri Tidore, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Tidore Kepulauan melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, di Ruang Rapat Wali Kota Tidore Kepulauan, Selasa (27/9/2022).
Ketua Pengadilan Negeri Soasio, Surtiyono dalam mengatakan, sebagai warga Negara Indonesia, Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama dan sejajar dengan warga negara lainnya.
Mereka (penyandang disabilitas) lanjutnya, juga harus mendapatkan pelayanan dan perlakuan yang adil dan profesioal di pihak intstitusi pemerintahan maupun badan institusi lainnya.
“Ada banyak bentuk diskriminasi yang terjadi ketika seseorang penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, baik mereka sebagai pelakunya, korban, mupun sebagai saksi, dalam proses peradilan maka kelompok-kelompok tersebut harus mendapatkan perhatian yang lebih khusus lagi”, kata Surtiyono.
Hal itu kata Surtiyono, sesuai Di Undang-Undang 1945 mengenai hak asasi manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo dalam menyampaikan sabutan Walikota Tidore Kepulauan mengatakan, seluruh warga negara Republik Indonesia memiliki perlakukan yang sama dihadapan hukum.
Dimana kata Dia, semua sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas dengan kekhususannya.
“Maka kita berhak untuk mengakomodir kebutuhan mereka dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur peradilan sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi layanan ketika berada di pengadilan,”, kata Ismail.
Lebih lanjut, Ismail menambahkan, besar harapan kami dengan adanya perjanjian kerjasama Pengadilan Negeri Soasio dengan beberapa OPD terkait, untuk menjamin layanan yang layak bagi saudara-saudara kita para penyandang disabilitas di lingkungan Pengadilan Neger.
Ini diharapkannya, mampu memberikan sebuah pandangan baru, bahwa setiap layanan publik harus memiliki sebuah kekhususan dalam memberikan layanan kepada para penyandang disabiltas.
Komentar