Jazirah Indonesia – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya akan pemblokir rekening bank yang pemiliknya mangkir dari kewajibannya membayar pajak.
Pemblokiran tersebut kata Neilmaldrin dilakukan dalam empat tahapan. Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak tersebut.
Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.
“Prosedurnya sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” kata Neilmaldrin di, Sabtu (17/12/2022).
Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.
“Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif,” ungkapnya.






![Prosesi penobatan Sultan Bacan, Dede Muhammad Irsyad [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/1-16-300x178.jpg)

![Staf Ahli Walikota Tidore Kepulauan Bidang Ekonomi, Abdul Hakim memberi sambutan di Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Parpol, Minggu (28/04/2024). [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/3-7-300x178.jpg)

![Kepala DLH Kota Tidore, Muhammad Syarif pada pembukaan Kegiatan Konsultasi Publik II Kajian KLHS di Aula SMAN 1 Kota Tidore, Kamis (25/4/2024). [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/2-11-300x178.jpg)
Komentar