Jazirah Indonesia – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan pihaknya akan pemblokir rekening bank yang pemiliknya mangkir dari kewajibannya membayar pajak.
Pemblokiran tersebut kata Neilmaldrin dilakukan dalam empat tahapan. Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan melakukan himbauan dengan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak bayar-bayar pajak tersebut.
Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak, selanjutnya pihak DJP akan melakukan penagihan.
“Prosedurnya sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on,” kata Neilmaldrin di, Sabtu (17/12/2022).
Dalam proses penagihan, lanjutnya, pihak DJP terlebih dahulu akan melakukan mediasi dengan wajib pajak. Jika proses ini tidak berjalan mulus, maka DJP akan melakukan penagihan aktif.
“Itu penagihan masuk lagi proses panjang, ada mediasi, opsi cicilan kita tawarkan, kesempatan itu dilakukan. Nah kalau nggak digubris juga baru penagihan aktif,” ungkapnya.





![PPK Oba Utara Kota Tidore Kepulauan lakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir tingkat kecamatan untuk Pemilu serentak 2024, Sabtu (3/6/2023). [Foto. Dok.PPK Oba Utara]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230603-WA0048-300x178.jpg)



![Walikota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim membacakan teks Pancasila saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke 20 Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/05/Walikota-Tidore-Kepulauan-Capt.-Ali-Ibrahim-membacakan-teks-Pancasila-saat-Upacara-Peringatan-Hari-Ulang-Tahun-Ke-20-Pemerintah-Daerah-Kota-Tidore-Kepulauan-Foto.-Ist-300x178.jpg)
Komentar