Jazirah Indonesia – Polisi Resort Tidore merilis angka kasus kriminal di Kota Tidore Kepulauan sepanjang 2022 dalam konfrensi pers, Sabtu (31/12/2022).
Sepanjang tahun ini, Polres Tidore menerima laporan tindak pidana sebanyak 124 kasus. Angka ini meningkat 55 persen dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 56 kasus kriminal.
Adapun trend kasus kriminal di tahun 2022 diantaranya pengeroyokan mencapai 26 kasus. Penganiayaan 24 kasus. Persetubuhan anak 14 kasus. Pencurian 11 kasus. KDRT 8 Kasus. ITE 7 kasus dan pencabulan anak 6 kasus.
Kapolres Tidore AKBP Setyo Agus Hermawan mengatakan, khususnya tindak pidana penganiayaan, persetubuhan, pemerkosaan dan pencabulan itu pada umumnya dipengaruhi oleh minuman keras.
Faktor kedua, kata dia, lantaran mudahnya mengakses informasi pornografi di internet.
“Sebagian besar dari yang kita tanyakan itu, mereka mengaku nonton video di internet,” ungkap Setyo.
Berikut lagi menurut Setyo, letak georgrafis serta kurangnya sarana hiburan di Kota Tidore juga menjadi faktor munculnya tindak kriminal.
“Mohon maaf, apalagi di pedalaman sana itu beberapa bahkan jaringan selulernya tidak ada,” ucapnya.
Kasus kriminal lain yang ditangani Polres Tidore yakni, 3 kasus penyalahgunaan narkotika. Kawin tanpa izin 3 kasus. Pencabulan 3 kasus. Pencurian dan pemberatan 2 kasus. Penggelapan 2 kasus. Perjudian 1 kasus. Penghinaaan 2 kasus. Perusakan 2 kasus. Pemerkosaan 2 kasus. Kekerasan terhadap anak 2 kasus
Tindak pidana selanjutnya yaitu 1 kasus pelecehan. Pornografi 1 kasus. Penganiayaan berat 1 kasus. Kekerasan seksual 1 kasus. Kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain 1 kasus serta kesehatan 1 kasus.
Jumlah kasus tersebut hingga 31 Desember 2022, sudah dilakukan penyelesaian perkara mencapai 84 persen atau 104 kasus.
“Sesuai target dari Mabes Polri itu 65 persen, kita sudah melebihi target yang dicanangkan oleh Bareskrim,” jelasnya.
Dalam menangani dan meminimalisir tindak kriminal, Polres Tidore kata Setyo, telah mekukan langkah preventif maupun persuasif.
Komentar