Nekat Curi Lobster untuk Miras, Pria Haltim ini Terancam 7 Tahun Penjara

Jazirah Indonesia – Pria pelaku pencurian udang lobster berinisial RP (35), warga desa Teluk Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diamankan Kepolisian Resor (Polres) Haltim.

Kasatreskrim Polres Haltim, Muhammad Kurniawan saat konferensi pers, Rabu, (4/1/2023) mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari korban, Nyamin (35) ke Polres Haltim.

“Setelah mendapatkan informasi dari (SPKT)  tentang pencurian ini, kemudian Tim Resmob Wato-wato Polres Haltim bergerak untuk mencari informasi keberadaan pelaku”, katanya.

Pelaku, R P Alias W Alias I berhasil diamankan di seputaran desa Gamesan Pantai dan dibawah ke Mako Polres Haltim pada Senin (2/12/2022) untuk dimintai keterangan.

Dari pemeriksaan, hasil mencuri udang lobster ini, uangnya digunakan pelaku untuk membeli minuman keras (miras).

Sedangkan aksi pencurian diungkapkannya, sekitar pukul 23;40 wit, 1 Januari 2022, pelaku berenang menuju tempat penampungan (Kerambah) Lobster milik korban Nyamin.

Setelah mencapai tempat ini sambungnya, pelaku memanjat jaring kerambah dan berhasil mendaratkan udang lobster dari tempat ini.

“Pelaku berhasil mengambil 15 (lima belas) ekor udang lobster jenis warna dengan berat 6 (enam) kg dan 3 (Tiga) ekor udang lobster mutiara dengan berat 3,5 Kg,” ungkap Muhamamd  Kurniawan.

Pelaku kemudian menjualnya kepada saksi Amsari dengan harga sebesar Rp 2.500.000 ( Dua juta lima ratus ribu rupiah).

“Dari hasil penjualan lobster tersebut Pelaku menggunakan uang itu untuk membeli minuman keras”, tambahnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Haltim IPTU Masqun Abdkish menambahkan, Pelaku R P alias W Alias I sudah 3 tiga kali melakukan aksi tersebut.

Disebut Masqun, aksi pertama pelaku dilakukan pada bulan November 2022, mencuri udang Lobster jenis warna dengan hasil penjualan Rp 600.000.

Kedua, pada bulan Desember 2022 berupa Lobster jenis warna dengan hasil penjualan Rp 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Aksi yang ketiga juga pada Desember 2022, pelaku berhasil mencuri udang Lobster jenis warna dan mutiara dengan hasil penjualan Rp 2.500.000.

“Hasil jual Lobster curiannya kepada saksi Amsari dari kejadian tersebut, korban Nyamin mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 50.000.000,” kata IPTU Masqun.

Dengan perbuatan ini, pelaku dikenakan Pasal yang disangkakan pasal e 363 ayat (1) ke 3e dan / atau pasal 362 Jo pasal 64 KHUPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 Tahun penjara.

Komentar