Muhammad Ismail Resmi Pensiun, Gubernur Malut Tunjuk Plt Kadinsos

Jazirah Indonesia – Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba resmi memberhentikan Muhammad Ismail dari jabatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara. Pemberhentian tersebut menyusul Muhammad Ismail saat ini sudah menyandang status ASN yang sudah Batas Usia Pensiun (BUP) Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Maret 2023 dengan masa pengabdiannya sebagai ASN terhitung selama 25 tahun dan 2 bulan.

Menurut informasi yang diperoleh, untuk mengisi kekosongan jabatan Kadinsos Provinsi Malut, gubernur menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 821.2.22/SP/009/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023, dengan menunjuk Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial di Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, Zulkifli sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023.

banner 1200x520

Dengan dikeluarkannya Surat Perintah Pelaksana Tugas ini, maka jabatan Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara, kini dipegang oleh Zulkifli.

Diketahui, Batas Usia Pensiun (BUP) Muhammad Ismail ini sudah melalui Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tentang Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara. 

Hingga berita ini dipublis, belum ada keterangan resmi dari otoritas Pemprov Maluku Utara terkait pensiunnya Muhammad Hi. Ismail dan SK pengangkatan pejabat plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Malut pasca pensiunnya adik ipar Gubernur Maluku Utara itu. 

Sebagai informasi, selain Muhammad Ismail, ada lima (5) deretan nama pejabat Pemprov Malut yang pensiun tahun 2023 ini menurut data Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Provinsi Maluku Utara.

Mereka diantaranya, Kepala Biro Hukum, Darwis Pua, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Abuhari Hamzah, kemudian Kepala Badan Kesbangpol, Hasbi Pora, lalu Kepala Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, Burhan Mansur, dan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Andarias Thomas.

Komentar