Jazirah Indonesia – Sat Reskrim Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) mengamankan narkotika jenis ganja seberat 439 gram di kantor Pos Tidore, Jumat (10/3/2023).
Perintah mengamankan paket tersebut berdasarkan surat nomor B/05/III/2023/Resnarkoba.
Kepala Seksi Humas Polresta Tidore Kepulauan Iptu Irwansyah mengatakan, paket dengan nomor resi P2303020212216 tersebut telah dipantau oleh pihaknya beberapa hari sebelumnya.
Paket tersebut dikirim dari Medan, Sumatera Utara tertuju pada seorang perempuan inisial S beralamat di kelurahan Gurabati, Kecamatan Tidore Selatan, Kota Tidore Kepulauan.
Karena tak juga diambil serta mengantisipasi paket jatuh ke pihak tidak bertanggung jawab, polisi bersama pihak Kantor Pos membuka paket tersebut.
“Untuk memastikan isi dari paket yang dicurigai tersebut kemudian Satresnarkoba bersama pihak kantor Pos membuka paket ternyata isinya ganja,” kata Irwansyah.
Paket berwarna biru yang terbungkus plastik yang dibongkar itu didalamnya ada 3 lembar pakaian perempuan dan 1 kemasan bungkusan hitam yang didalamnya terdapat ganja.
Barang bukti kemudian disita oleh pihak kepolisian dan dilakukan pengembangan.





![Plt Gubernur Maluku Utara (Malut), Al Yasin Ali, [Foto, Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/5-2-300x178.jpg)
![Pupuhan tenaga honorer PUPR Malku Utara lakukan aksi di depan kantor Dinas PUPR Malut.[Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/4-1-300x178.jpg)

![Walikota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim, MH menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke 4 Masa persidangan II Tahun 2023-2024 tentang Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kota Tidore [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/6-300x178.jpg)
![Rapat Koordinasi Ombudsman RI Perwakilan Malut dengan Pemda Tidore terkait rencana kegiatan Ombudsman Baronda "Bacarita Ombudsman di Desa dan Expo Layanan Publik. ]Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/04/5-1-300x178.jpg)
Komentar