PLUT Jadi Motor Penggerak UMKM di Malut, Apa Saja Perannya? Simak Ulasan Berikut

Jazirah Indonesia – Maluku Utara termasuk salah satu provinsi baru di Indonesia yang lahir saat era Reformasi pada tanggal 4 Oktober 1999, melalui UU RI Nomor 46 Tahun 1999. Provinsi dengan luas 31.982 Km2 ini memiliki potensi besar di bidang perkebunan (kelapa, kakao, pala, jambu mete), perikanan (udang vaname, ikan tuna, ikan cakalang), dan pariwisata. Bahkan berdasarkan laporaan pemerintah, pertumbuhan ekonomi Maluku Utara pada tahun ini mencatatkan tertinggi se-Indonesia.

Pada kuartal II tahun 2022 Provinsi Maluku Utara, pertumbuhan mencapai sebesar 5,44 persen atau tumbuh 29,63 persen. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Maluku Utara kuartal II mencapai Rp 17,06 Triliun. Dengan demikian, Maluku Utara dapat menjadi lokomotif pendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia Timur, karena memiliki potensi yang besar terutama di industri pengolahan. Begitu pula, di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara mencatat, untuk tahun 2021, jumlah UMKM di Maluku Utara mencapai 105.000 unit usaha termasuk di dalamnya 1.299 unit usaha kelas menengah. Jumlah ini dipastikan akan meningkat pada tahun 2022 dan 2023 ini seiring tren perekonomian yang bertumbuh pesat pasca Covid-19.

Sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah, sahabat UMKM pasti memiliki keinginan supaya mendapat perhatian dari pemerintah. Hal ini tentu tidak terlepas dari peran pekau usaha mikro kecil menengah sendiri yang sangat vital.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 97 persen pelaku usaha yang ada Indonesia masuk ke dalam kategori UMKM. Data yang sama juga menunjukkan bahwa UMKM mampu menyerap tenaga kerja hingga mencapai 99 persen dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Jauh sebelum adanya UU Cipta Kerja, pemerintah sebenarnya sudah memiliki beberapa program pemberdayaan yang masih berjalan hingga sekarang. Salah satu program tersebut adalah Pusat Layanan Usaha Terpadu atau disingkat PLUT.

Dari 74 PLUT yang ada di Indonesia menurut data KemenkopUKM,  salah satunya adalah Provinsi Maluku Utara. Kehadiran PLUT di Maluku Utara ini diharapkan mampu memberikan perubahan bagi usaha UKM.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara, Wa Zaharia, yang ditemui Jazirah Indonesia mengungkapkan, kehadiran PLUT bagi dunia UKM ibarat sebuah klinik bagi para pelaku usaha kecil menengah.

“Selain sebagai wadah untuk saaling ketemu antara pelaku usaha dan pendamping, PLUT ibarat kliniknya UMKM jika ada masalah yang dihadapi pelaku usaha UKM seperti branding, mengenai kemasan, hingga pemasaran,” kata Wa Zaharia, Rabu 8 Februari 2023.

Wa Zaharia menjelaskan, PLUT di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara, dioperasikan oleh enam (6) orang tenaga konsultan (pendamping). Tugas konsultan ini bertugas mendampingi dan memfasilitasi seluruh problem yang ada di UMKM selain branding dan pemasaran.

“Jadi tugas mereka bukan sekedar mendampingi UKM di sisi branding ataupun pemasaran saja, tapi juga bagaimana mempromosikan produknya melalui IT hingga membangun relasi kerjasama dengan pihak lain atau investor,” terangnya.

Untuk mengembangkan sektor UMKM di Provinsi Maluku Utar, lanjut Wa Zaharia, pemerintah telah membangun 1 unit PLUT di Kabupaten Pulau Morotai.

Menurutnya, kehadiran PLUT di Morotai ini penting untuk membantu pelaku UMKM di daerah tersebut. “PLUT nya sudah dibangun tahun 2022 lalu, tapi sementara ini ada kebutuhan sarana dan prasarana lain termasuk tenaga pendampingnya sehingga belum beroperasi, tapi tahun ini dipastikan sudah bisa diaktifkan,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa tahun ini akan dibangun 1 unit PLUT di Pulau Tidore, Kota Tidore Kepulauan.

Lalu bagaimana hubungan UMKM dengan PLUT? 

Dilansir dari laman ukmindonesia.id, PLUT adalah salah satu program Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) untuk mendorong UKM naik kelas. Program PLUT ini mulai diluncurkan sejak tahun 2014 dengan dikeluarkannya Peraturan Kemenkop (Permenkop) Nomor 9 Tahun 2013.

Berdasarkan peraturan tersebut, Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut PLUT-KUMKM adalah program yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam rangka memberikan jasa layanan yang komprehensif dan terpadu bagi pengembangan usaha Koperasi dan UMKM.

Program ini, diinisiasi oleh pemerintah pusat yang kemudian bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam pendiriannya. Berdasarkan peraturan tersebut, PLUT termasuk tugas pembantuan KemenkopUKM yang diberikan kepada daerah-daerah dengan otonomi yang cukup luas. Dengan demikian, peran pendirian PLUT diberikan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah diminta untuk menyediakan alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan PLUT ini.

Disisi lain, pemerintah pusat juga memberikan kewenangan secara utuh kepada pemerintah daerah untuk mengelola PLUT. Meskipun begitu, pemerintah pusat akan mempersiapkan anggaran untuk membantu pendirian gedung operasional dari PLUT ini sendiri. KemenkopUKM juga akan menanggung biaya operasional untuk konsultan pendamping yang membantu PLUT dalam memberikan pendampingan.

Pada tahun 2019, pemerintah melakukan sebuah modifikasi berkaitan dengan kegiatan PLUT. Jika sebelumnya pendirian PLUT di suatu daerah bersifat pembantuan dari pemerintah pusat, setelah tahun tersebut pemerintah dapat mendirikan PLUT secara mandiri.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. 

Secara umum, PLUT didirikan untuk melakukan pembinaan dan pendampingkan kepada sahabat UKM untuk mampu naik kelas. 

So, berdasarkan Permenkop No 9 Tahun 2013, tujuan didirikannya PLUT adalah fasilitasi pemberian layanan pengembangan usaha KUMKM, melakukan mediasi bagi KUMKM dalam membangun hubungan dengan pemangku kepentingan lainnya, menstimulasi perkembangan usaha KUMKM, dan peningkatan kualitas KUMKM secara inovatif, kreatif & produktif.

Belakangan, pemerintah pusat tidak memberikan batasan lebih lanjut mengenai program yang bisa dijalankan oleh pemerintah daerah, karena untuk mencapai tujuan tersebut, lemerintah daerah diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk menentukan program yang sesuai. Tujuan kegiatan ini kemudian dikoordinasikan dalam setiap tingkatan jenjang organisasi PLUT, mulai dari pemerintah provinsi hingga ke pengurus PLUT sendiri. PLUT sendiri berfungsi sebagai garis terdepan dalam memberikan layanan sekaligus memfasilitasi terlaksananya program pendampingan oleh para konsultan pendamping.

Dalam rangka mencapai fungsi tersebut, PLUT menyusun rancangan program kerja tahunan untuk memastikan setiap kegiatan terorganisir dengan baik. Rancangan program ini menyangkut dengan jadwal konsultan pendamping maupun program kerja lembaga.

PLUT juga melakukan koordinasi dengan perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk menyinergikan program kerja PLUT dengan program lain yang ada di instansi terkait. Terakhir, PLUT juga memastikan kegiatan yang telah disusun berjalan serta melakukan pelaporan mengenai pelaksanaan kegiatan kepada pihak terkait, mulai dari PLUT di level yang lebih tinggi hingga ke KemenkopUKM sebagai pemangku kebijakan dari PLUT di pemerintah pusat.

Untuk memastikan kegiatan berjalan dengan baik, PLUT memiliki struktur organisasinya sendiri. Secara umum, PLUT dipimpin oleh satu orang yang dibantu oleh sekretariat yang terdiri dari 3 bidang, yaitu bidang administrasi, galeri dan dukungan layanan teknis.

Kepengurusan dari struktur organisasi ini dapat diusulkan secara langsung oleh pemerintah daerah. Selain struktur tersebut, PLUT juga dilengkapi dengan konsultan pendamping.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, tugas utama dari PLUT adalah melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM. Kegiatan pendampingan ini memiliki bentuk yang berbeda-beda untuk setiap daerah. Hal ini tergantung pada rencana kegiatan dari struktur organisasi PLUT dan bagaimana kesiapan pemerintah daerah mendukung kegiatan tersebut.

Meskipun begitu, sebenarnya KemnkopUKM telah memberikan sebuah standar pendampingan yang harus ada pada setiap PLUT. Peran pendampingan ini sendiri ditugaskan secara spesifik kepada para konsultan pendamping.

PLUT dengan level provinsi memiliki 7 orang konsultan pendamping, sedangkan PLUT dengan level kota/kabupaten hanya memiliki 5 orang konsultan pendamping. Setiap konsultan pendamping memegang satu topik sebagai topik pendampingannya.

Berdasarkan surat Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Nomor 7 Tahun 2019, terdapat 5 topik pendampingan yang sahabat UKM bisa dapatkan pada PLUT level kabupaten/ kota, yaitu, bidang kelembagaan, bidang produksi, bidang pembiayaan, dan bidang pemasaran. 

Selain kelima materi tersebut, PLUT pada level provinsi memiliki dua materi lain yang juga dipegang secara khusus oleh konsultan pendamping. Kedua materi tersebut mencakup bidang perkembangan teknologi informasi ditambah bidang pengembangan jaringan kerja sama. 

Perlu dipahami bahwa setiap PLUT memiliki otonomi atau kewenangan sendiri untuk menentukan program yang akan dijalankan. Sebagai akibatnya, pelaksanaan PLUT sangat bergantung pada keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankannya.

Salah satu cara untuk mengetahui apakah di daerah sahabat UKM sudah ada PLUT atau tidak adalah dengan mencari secara mandiri. Sahabat UKM dapat mencari melalui internet dan media sosial untuk melihat apakah sudah ada PLUT di daerah tersebut. Sahabat UKM juga dapat melakukan kunjungan ke dinas terkait untuk mengetahui keberadaan PLUT di daerahnya.

Setelah mengetahui keberadaan PLUT tersebut, sahabat UKM bisa melakukan pendaftaran sebagai anggota PLUT. Beberapa PLUT memiliki sistem pendataan yang sudah cukup baik. Sahabat UKM hanya perlu memastikan telah tercatat pada database anggota PLUT.

Apabila telah tercatat sebagai anggota PLUT, sahabat UKM bisa memulai proses pendampingan dengan para konsultan pendamping. Perlu dicatat lebih lanjut bahwa setiap PLUT memiliki mekanismenya masing-masing dalam menjalankan proses pendampingan. Sahabat UKM perlu memastikan terlebih dahulu mekanisme yang diberlakukan pada daerah tersebut.

Selain memanfaatkan fitur pendampingan yang tersedia, sahabat UKM juga sebaiknya aktif mencari peluang yang ada pada PLUT. Pada beberapa kesempatan, PLUT juga sering diminta memberikan nama anggotanya untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan pemerintah daerah maupun pihak-pihak lain. Dengan kondisi tersebut, sahabat UKM sebaiknya membangun komunikasi yang intensif dengan konsultan pendamping.

Sebagai tambahan, PLUT juga memiliki gedung operasional sendiri. Salah satu manfaat dari gedung tersebut adalah untuk menjadi galeri bagi produk-produk UMKM di daerah tersebut. Sahabat UKM bisa memanfaatkan fasilitas ini juga untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat. Meskipun tidak semua PLUT memiliki kondisi yang sama, beberapa galeri PLUT memiliki lokasi yang strategis untuk promosi.

Nah, demikian informasi mengenai PLUT. Semoga dengan mengetahui informasi ini, sahabat UKM memiliki opsi tambahan untuk mengakses pendampingan dan program dari pemerintah. Jadi tunggu apalagi, yuk coba mulai kontak PLUT di daerah sahabat UKM. 

banner 1200x520

Komentar