Jazirah Indonesia – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) Ahmad Purbaya mengakui lambannya pembayaran TTP ASN Pemprov bukan karena kas daerah mengalami kekosongan, namun keterlambatan itu akibat dokumen yang menjadi syarat permintaan pembayaran TTP dari masing-masing OPD belum dilengkapi.
Hal ini disampaikan Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/5/2023), terkait TTP ASN Pemprov yang tertunggak selama 4 bulan.
Ahmad bilang, hingga saat ini baru 2 OPD yang sudah mengajukan permintaannya ke BPKAD dan dokumennya lengkap. Kedua OPD ini yaitu Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Perhubungan.
“Baru 2 OPD yang TTP nya kita sudah bayar, tetapi baru 2 bulan saja, sementara OPD lain yang belumĀ belum lengkap,” ungkap Purbaya.
Menurutnya, BPKAD siap membayar tunggakan TTP ASN selama 4 bulan yang menjadi tuntutan ASN beberapa waktu lalu asalkan OPD mau melengkapi seluruh syarat permintaan yang diajukan. “Bukan karena tidak ada uang, kita lagi menunggu dokumen dari OPD, jika lengkap tetap dibayar,” tandasnya.






![Foto bersama Bupati penyerahan bantuan armada penangkapan ikan berlokasi di (TPI) [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Foto-bersama-Bupati-penyerahan-bantuan-armada-penangkapan-ikan-berlokasi-di-TPI-Foto.-Wahono-300x178.jpg)
![Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). [Foto: Jaka/Man. Dpr.go.id].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/22-2-300x178.jpg)
![Ilustrasi [Pict. bidiknews-indonesia.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/1-2-300x178.jpg)

![Rumpon [Foto. beritalima.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Rumpon-Foto.-beritalima.com_-300x178.jpg)
Komentar