Pejabat Eselon III dan IV di Pemprov Malut Resmi Dilantik

Jazirah Indonesia – Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, resmi melantik 52 orang pejabat eselon III dan IV. Pelantikan tersebut berlangsung di aula lantai IV Kantor Gubernur di Sofifi, Jum’at (21/7/2023).

Puluhan pejabat ini dilantik berdasarkan SK dengan nomor 821.2/F/AD/2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian  dari dan Dalam Jabatan Adminitrasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara. 

Adapun 52 pejabat yang dilantik ini terdiri dari 35 pejabat eselon III dan 17 pejabat eselon IV. Mereka dilantik oleh Staf Ahli Gubernur Abuhari Hamza yang mewakili Gubernur Abdul Ghani Kasuba.

Abuhari dalam sambutannya meminta kepada seluruh pejabat yang dilantik agar menjalankan tugas yang diemban dengan baik. 

“Pesan gubernur, bagi yang dilantik ini adalah pejabat yang dipilih sehingga pelantikan ini juga hanya biasa saja tidak ada yang istimewa. Gubernur sangat berharap agar menjalankan tugas dengan baik,” pesan gubernur yang dikutip Abuhari Hamzah. 

Sementara Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Miftah Baay yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang dilantik ini hanya untuk beberapa OPD saja. “Jadi tidak semua OPD, hanya beberapa OPD saja, seperti di Dinas Perindagkop, tapi ini bertahap,” ujarnya.

Miftah bilang, pelantikan ini tidak bisa dilakukan sekaligus itu karena menurut arahan gubernur, supaya mudah di kontrol sehingga tidak menjadi masalah seperti pelantikan pejabat eselon III dan IV yang dibatalkan beberapa waktu lalu.

Dia juga mengungkapkan, para pejabat eselon III dan IV dilantik tersebut sebagian adalah nama-nama calon pejabat yang pelantikannya dibatalkan pada Jum’at 7 Juli 2023 lalu. Sementara sebagian lagi tidak diakomodir di pelantikan besok.

“Prinsipnya kalau berdasarkan rekomendasi gubernur tetap dilantik, kalau tidak berdasarkan rekomendasi gubernur nanti kita lihat seperti apa,” tandasnya. 

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba membatalkan SK pelantikan 59 pejabat eselon III dan 48 pejabat eselon IV. Pembatalan tersebut tertuang dalam SK Nomor 821.2./KEP/ADM/ 43/ 2023, tentang Pembatalan Surat Keputusan Gubernur Malut tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemerintah Daerah.

Komentar