Dana Hibah Bawaslu Malut Disepakati Rp 29 Miliar

Jazirah Indonesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) mengalokasikan anggaran hibah untuk Bawaslu Malut sebesar Rp 29 miliar. 

Anggaran ini telah disepakati bersama Pemprov dan Bawaslu dengan dua kali tahapan penganggaran, yaitu tahap pertama 40 persen di APBD Perubahan 2023, sedangkan sisanya dianggarkan pada APBD induk tahun 2024.

“Kita telah sepakati hibah untuk Bawaslu itu sebesar Rp 39 miliar,” kata Sekprov Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, Selasa (12/9/2023).

Samsuddin mengemukakan, tahapan penganggaran dana hibah Bawaslu ini tidak jauh berbeda dengan anggaran Pemilu di KPU Malut, yaitu sebesar 40 persen di APBD Perubahan 2023, kemudian sisanya dibayar pada APBD induk 2024.

“Kiranya untuk masalah anggaran hibah Bawaslu dan KPU Malut sudah selesai, apabila masih ada yang dirasa kurang oleh Bawaslu bisa konsultasikan dengan Kesbangpol dan kembali di diskusikan,” ujar Samsuddin. 

Komentar