Jazirah Indonesia – Dua (2) tahun terakhir, utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Maluku Utara ke kabupaten/kota mencapai Rp 420 miliar.
Utang piutang ini terdiri dari DBH tahun 2022 sebesar Rp 206 miliar ditambah tahun 2023 sebesar Rp 214 miliar.
“Utang DBH Pemprov tahun 2022 yang belum dibayar ke kabupaten/kota sebesar Rp 206 miliar lebih dan tahun 2023 sebesar Rp 214 miliar,” ungkap Ishak Naser, Ketua Komisi II DPRD Malut usai rapat bersama BPKAD, Selasa (7/11/2023).
Kendati nilai utang DBH terbilang fantastis, akan tetapi Pemprov kata Ishak, akan berupaya sehingga seluruh utang piutang ini dianggarkan pada tahun depan.
“Kalau utang DBH itu diakumulasikan secara keseluruhan dari tahun 2022-2023 maka totalnya sebesar Rp 420 miliar yang sedikitpun belum di bayarkan,” tandas Ishak.
Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara berkomitmen akan membayar utang DBH per kabupaten/kota. Kesepakatan mengenai pembayaran utang piutang DBH ini sudah dibicarakan dalam rapat bersama pada Juli lalu.
Rapat tersebut menyepakati akan membayar separuh utang DBH kabupaten/kota ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Skema pembayara utang DBH ini dilakukan secara proporsional dan dicicil dari setengah utang DBH kabupaten/kota ke RKUD. Sedangkan sisanya langsung ke kas daerah tanpa melalui RKUD.








![Foto bersama Bupati penyerahan bantuan armada penangkapan ikan berlokasi di (TPI) [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Foto-bersama-Bupati-penyerahan-bantuan-armada-penangkapan-ikan-berlokasi-di-TPI-Foto.-Wahono-300x178.jpg)
![Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). [Foto: Jaka/Man. Dpr.go.id].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/22-2-300x178.jpg)
![Ilustrasi [Pict. bidiknews-indonesia.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/1-2-300x178.jpg)