Jazirah Indonesia – Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara (Malut) bersepakat menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar 7,50 persen.
Bila dilihat dari nominalnya, kenaikan UMP 2024 sebesar Rp 3.200.000, dibanding tahun 2023 ini sebesar Rp 2.216.460.
UMP Provinsi Maluku Utara ditetapkan pada Rapat Penyesuaian Upah Minimum Provinsi Maluku Utara pada Jumat 18 November 2023 di Ternate kemarin.
“Hasil Rapat Dewan Pengupahan kemarin sudah sah, hanya saja perlu membuat surat keputusan gubernur sebagaimana PP 51 tahun 2023,” kata Ketua Dewan Pengupahan Malut, Marwan Polisiri, Minggu (19/11/2023).
Marwan menjelaskan, penetapan UMP tahun 2024 dikarenakan pertubuhan ekonomi pada wilayah ini sebesar 20,53 persen dengan dominasi sektor industri dan pertambangan, dengan inflasi 3,34 persen, maka akan ada fisitasi perbandingan dan kesamaan UMP dengan beberapa daerah.
Marwan bilang, UMP butuh keseimbangan dengan organisasi pengusaha dan peningkatannya sesuai dengan regulasi pada perhitungan data.
“Tetapi pertumbuhan ekonomi meningkat sektor pertambangan pada ahirnya menjadi beban terhadap sektor usaha lain,” ujar Marwan yang juga Kepala Disnakertrans Malut ini.
Lanjut dia, hasil penetapan Dewan Pengupahan ini akan diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi RI, setelah ditandatangani Gubernur Abdul Ghani Kasuba.