KPK Siap Dampingi Pemprov Malut Laporkan Perusahaan ‘Nakal’ ke APH

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar melaporkan perusahaan tambah yang bandel membayar pajak ke Aparat Penegak Hukum (APH).

KPK menilai, ada perusahaan tambang di Maluku Utara yang masih bandel membayar pajak alat berat sehingga upaya ini dipandang penting dilakukan.

Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria mengatakan, Pemprov Maluku Utara perlu memaksimalkan potensi pendapatan yang bersumber dari pajak alat berat perusahaan. Karena itu, pemprov harus mendata berapa jumlah keseluruhan kendaraan perusahaan.

“Misalnya di IWIP. Kemarin mereka beralasan pemprov tidak bisa menarik pajak karena belum ada perda. Sekarang sudah ada, yaitu peraturan daerah (perda) turunan UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Dian Patria, Kamis (14/12/2023).

Menurut Dian, KPK masih kesulitan mendapatkan data jumlah alat berat milik perusahaan tambang. Khusus IWIP, kata Dian, baru melaporkan 20 alat beratnya.

“Sebenarnya 24, tapi empatnya sudah dihibahkan ke Pemkab Halmahera Tengah. Dari 20 alat berat ini Pemprov Maluku Utara sudah mendapatkan Rp 20,9 miliar. Bayangkan jika ada ribuan, berapa potensial pemasukan buat pemprov,” sebutnya.

Dian menyatakan, KPK siap mendampingi bila pemprov melaporkan perusahaan tambang wajib pajak ke APH. Langkah ini sebagai bentuk memanimalisir indikasi korupsi. 

“Kita dampingi, bisa lapor di Polda Malut atau langsung saja ke pusat. Pemprov selama ini belum lakukan langkah itu, kita akan dorong ke sana biar berujung,” tandasnya.