Jazirah Indonesia – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi mengatakan, Terdapat 7 poin utama dalam revisi UU Desa.
9 fraksi di DPR disebutkan juga menyetujui keputusan untuk RUU tersebut dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Baleg kata dia, mengambil keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.
Achmad merincikan 7 point tersebut, pertama adalah penyisipan Pasal 5a tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.
Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Ketiga, penyisipan Pasal 34a terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).
Keempat adalah ketentuan Pasal 39 yang akan mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun, dengan maksima kepemimpinan selama dua periode.
Sedangkan dalam UU Desa yang lama, kepala desa dapat memegang jabatan selama enam tahun yang terhitung sejak tanggal pelantikan. Dengan maksimal masa kepemimpinan selama tiga periode.
“Terkait masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan,” kata Achmad Baidowi dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I revisi UU Desa, Senin (5/2/2024) malam.
Poin perubahan kelima adalah ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Selanjutnya, ketentuan Pasal 118 terkait ketentuan peralihan. Terakhir, ketentuan Pasan 121a terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
“Kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi, menteri, beserta tim pemerintah kami ucapkan terima kasih atas segala saran dan masukannya di dalam pembahasan,” ujar Baidowi.