oleh

Seorang Wanita di Malut Kepergok Coblos 30 Surat Suara

Jazirah Indonesia – Seorang perempuan berinisial FD di Kabupatenm Halmahera Barat, Maluku Utara, terpergok mencoblos 20 surat suara di dua tempat pemungutan suara (TPS).

FD melakukan aksinya di TPS 2 di Desa Akelamo Cinga-cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat pada Rabu (14/2) sekitar pukul 15.11 WIT.

Akibat perbuatan FD yang merupakan pemilih di TPS 2 di daerah ini kemudian diamankan, Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

“Temuan 15 surat suara di TPS 1, tapi setelah kita kroscek, ternyata di TPS 2 juga. Jadi TPS 2 sudah dia lakukan, dia hantam (coblos) lagi di TPS 1, coblos sampai dua kali,” kata Kasat Intelkam Polres Halmahera Barat Ipda La Ode M Masri, Rabu (14/2/2024).

La Ode menjelaskan, jika 15 surat suara dicoblos di dua TPS maka sebanyak 30 surat suara.

Dia mengatakan FD melakukan aksinya bekerja sama dengan oknum petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS terkait.

“Saat para saksi sedang makan, bersangkutan diduga berkonspirasi dengan petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) untuk mencoblos 15 surat suara itu, sehingga kemungkinan besar direkomendasikan untuk PSU (pemungutan suara ulang), karena surat suara itu lebih dari daftar hadir,” ujarnya.

“Tadi Gakkumdu langsung turun untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, tapi kita masih tahan. Nanti selesai pleno baru kita periksa, tapi kemungkinan besar 90 persen PSU itu,” tambah La Ode.