Plt Gubernur Malut Diminta KASN Kembalikan 7 Pejabat Ini ke Jabatan Semula

Jazirah Indonesia – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menemukan kejanggalan dalam proses mutasi dan demosi tujuh (7) pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada pelantikan 1 Februari 2024 lalu.

KASN melalui surat Nomor : B-726/JP.01.01/02/2024 Jakarta, 27 Februari 2024, merekomendasikan kepada Plt Gubernur M. Al Yasin Ali agar meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 821.2.2/KEP/JPTP/02/I/2024 tanggal 30 Januari 2024, terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Pemprov Malut.

Surat yang ditujukan kepada Plt Gubernur Maluku Utara ini merupakan rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam Mutasi dan Demosi JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Surat ini disebutkan bahwa KASN telah menerima laporan pengaduan masyarakat, terkait dugaan pelanggaran dalam pemberhentian mutasi dari JPT Prarama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara berdasarkan surat keputusan gubernur Maluku Utara dengan nomor 821.2.2/KEP/JPTP/02/1/2024 tanggal 30 Januari . 

Adapun beberapa nama ASN sebagai berikut :

  1. Salmin Janidi. Jabatan lama Kadis Perhubungan, jabatan baru Kadis Pendidikan dan Kebudayan. Dimutasi tanpa dilakukan uji kompetensi.
  2. Imran Yakub, jabatan lama Kadis Pendidikan dan Kebudayaan. Jabatan baru Kadis Perhubungan. Dimutasi tanpa diakukan uji kompetensi. 
  3. M. Miftah Baay. Jabatan lama kepala BKD, jabatan baru kepala BPSDM. Dimutasi tanpa diakukan uji kompetensi. 
  4. Fahrudin Tukuboya. Jabatan lama kepala Dinas Lingkungan Hidup, jabatan baru Staf Ahli Bidang Ekonomi. Dimutasi tanpa dilakukan uji kompetensi. 
  5. Idrus Assagaf. Jabatan lama kepala BPSDM, jabatan baru pelaksana pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Demosi tanpa proses pemeriksaan. 
  6. Alwia Assagaf. Jabatan lama Direktur RSUD Chasan Boisorie, jabatan baru Dokter Ahli Madya pada UPTD RSUD Chasan Boisorie. Demosi tanpa proses pemeriksaan.
  7. Mulyadi Wowor. Jabatan lama Staf Ahli Bidang Ekonomi, jabatan baru Pelaksana pada Sekretariat Daerah. Demosi tanpa proses pemeriksaan. 

Dengan laporan ini, KASN telah melakukan penelusuran, analisa dokumen dan klarifikasi terhadap Idwan Asbur sebagai sekretaris/Plt kepala BKD Maluku Utara dan Syam Sofyan sebagai Kabid Mutasi.

Berdasarkan klarifikasi serta analisa dokumen terkait, KASN menemukan bahwa proses mutasi/demosi yang dilakukan oleh Plt Gubernur Malut terhadap 7 pejabat tersebut tanpa melalui proses uji kompetensi serta pelaksaan demosi tanpa melalui proses pemeriksaan secara tertulis. 

Berdasarkan analisa dokumen, pemeriksaan dan klarifikasi yang telah KASN lakukan serta mempertimbangan ketentuan perundang-undangan yang mengatur permasalahan JPT Pratama tersebut di atas, maka KASN memberikan rekomendasi kepada Plt Gubernur Maluku Utara selaku pegawai pembina ke pegawai (PPK) agar, Pertama : meninjau kembali Surat Keputusan Gubernur tanggal 30 Januari 2024. Kedua : mengembalikan kepada jabatan semula dan melakukan uji kompetensi apabila akan melakukan mutasi terhadap JPT Pratama terhadap Salmin Janidi, Imran Yakub, Miftah Baay dan Fahrudin Tukuboya. 

Ketiga : mengembalikan kepada jabatan semula dan melakukan proses pemeriksaan secara tertulis dan sah apabila ada pelanggaran disiplin ASN terhadap JPT Pratama Idrus Assagaf, Alwiah Assagaf dan Mulyadi Wowor. 

Rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan wajib di tindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian dan di laksanakan dengan kurung waktu 14 hari kerja sejak surat ini di terima dan di laporkan pelaksaan tindaklanjutnya kepda KASN pada tindak lanjut pertama. 

KASN dalam surat tersebut menegaskan tidak akan memberikan izin pelaksanaan seleksi terbuka dan uji kompetensi apabila rekomendasi terhadap sistem merit ini belum atau tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto.

Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Idwan Asbur yang dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/2/2024) malam mengomentari surat KASN itu. 

“Maaf saya no komen, karena rekom itu ditujukan ke Plt gub bukan ke media atau masyarakat. Sedangkan Plt gubernur saapai saat ini belum menerima. Karena rekom itu sifatnya bukan konsumsi publik,” singkat Idwan.

banner 1200x520