Jairah Indonesia – Para saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), membeberkan aliran uang yang diberikan ke AGK dengan nilai berbeda-beda.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar PN Tipikor Ternate pada Rabu (10/7/2024), dengan dipimpin hakim ketua Rommel Fransiskus Tambubolon.
Sedikitnya ada 14 yang dihadirkan JPU KPK mulai dari pejabat aktif, mantan pejabat hingga staf di Pemprov Maluku Utara.
Di persidangan, salah satu hakim melayangkan pertanyaan kepada saksi Sarmin S. Adam, Kepala Bappeda Maluku Utara terkait pemberian uang darinya kepada AGK.
“Iya betul, saya berikan uang ke AGK. Saya juga berikan ke Fahri Fuad salah satu staf di BKD Maluku Utara, saya berikan kepada Fahri itu Rp 40 juta, namun uang itu berupa pinjaman untuk melaksanakan asesmen,” kata Sarmin di hadapan majelis hakim.
Hal lain diungkapkan saksi Miftah Bay, Kepala BKD. Di hadapan hakim Miftah mengaku dia pernah memberi uang ke terdakwa AGK hanya saja dia bilang ke AGK bahwa uang lebih baik diberikan ke tamu.
“Rp 10 juta saya ingat, dan saat itu ada tamu agung datang jadi saya bilang ke AGK untuk uang itu diberikan ke tamu buat makan dan transportasi,” kata Miftah.
Sementara itu, Husnawati salah satu saksi ketika ditanyakan aliran duit dari Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya kepada terdakwa AGK, Husnawati mengakui memang benar ada aliran duit tersebut.
“Saya kirim ke Pak AGK atas permintaan Pak Ahmad Purbaya sehingga saya kirim, seingat saya yang diberikan mulai dari Rp 20 juta, Rp 30 juta sama Rp 15 juta,” ungkap Husnawati.
Husnawati menyebutkan, uang yang diberikan ke AGK atas permintaan Ahmad Purbaya itu dikirim tiga kali melalui Ramadhan, kemudian melalui Fajrin dan Zaldy Kasuba.
“Terbesar saya kirim Rp 30 juta dan paling kecil Rp 5 juta, itu diberikan masing-masing ke Zaldi, Ramadhan dan Fajrin. Ahmad Purbaya menyuruh saya kirim ke AGK yang dikirim ke ketiga ajudan itu,” ungkap Husnawati.
Husnawati bilang, dia lupa uang tersebut kapan dikirim tapi seiingatnya antara tahun 2022-2023. “Jadi uang kes diberikan oleh Ahmad Purbaya untuk dikirim atas permintaan AGK,” beber Husnawati.
Senada dengan pengakuan Husnawati, Kepala BPKAD Ahmad Purbaya saat dikonfirmasi hakim membenarkan bahwa dia pernah memberikan uang ke AGK. Uang tersebut diberikan langsung maupun lewat ajudan.
“Iya pernah kasih, lewat beliau langsung atau lewat ajudan Fajrin dan Ramadhan. Sama seperti yang diungkapkan Husnawati,” tandasnya.
Adapun Kadis Perindag Maluku Utara, Yudhitia Wahab, sebagai saksi di hadapan hakim membenarkan dia juga ikut memberikan uang ke AGK namun hanya senilai Rp 10 juta.