Jazirah Indonesia – Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir segera menyiapkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Imran Yakub ditahan oleh KPK pada Kamis (04/07) lalu.
Imran ditahan atas kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Sebelumnya, Imran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 29 April lalu namun belum ditahan KPK. Komisi antirasuah itu beralasan penangguhan penahanan tersebut dilakukan untuk bahan penyelidikan kasus suap eks Gubernur Malut itu.
Kepala BKD Maluku Utara Miftah Baay, yang diwawancarai mengatakan Pj Gubernur menginginkan agar Plt yang diangkat mengisi jabatan Kadikbud nanti harus berdasarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Sudah ada nama yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara agar Pertek tersebut keluar,” ujar Miftah Baay, Kamis (11/7/2024).
Miftah menerangkan, berdasarkan ketentuan, Plt Kadikbud tak bisa diangkat dari luar dinas tetapi dari orang dalam (ordal) dinas. Jabatan ini hanya bisa diisi oleh pejabat eselon III di internal Dikbud.
“Pejabat eselon II di OPD lain juga bisa isi, tapi tidak lama, sedangkan untuk eselon III di OPD lain tidak akan mungkin. Jadi bisa saja Plt Kadikbud itu eselon III di internal dinas,” pungkasnya. *