Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menyelesaikan utang utang pihak ketiga tahun 2023.
“Ada sebagian pekerjaan fisik yang progresnya sudah mencapai 100 persen tapi belum juga dibayarkan oleh Pemprov, ini yang kita terus pantau,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Abdul Haris, usai rapat dengan Pemprov Malut di Hotel Crysant Ternate, Senin (15/7/2024).
Selain utang pihak ketiga, Abdul turut menyoroti tunggakan utang yang menjadi kewajiban Pemprov seperti Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang sudah dibayarkan.
Menurutnya, jika Pemprov punya ketersediaan anggaran yang cukup maka selain DBH Pemprov kiranya juga menyelesaikan utang pihak rekanan serta kewajiban lainnya sehingga tak menjadi beban di kemudian hari. “Kalau sudah ada uang segera dibayar, jangan ditahan,” tandas Abdul Haris.






![Apel Gelar Pasukan, Operasi Kepolisian Keselamatan Kie Raha-2023 Polresta Tidore di gelar di Pelataran Pantai Tugulufa, Selasa (7/2/2023) [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/02/22-1-300x178.jpg)


![Bupati Halmahera Timur , Drs Ubaid Yakub MPA (tengah) meninjau langsung saluran drainase tersumbat di RSUD Maba [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/02/11-1-300x178.jpg)
![Proses pengolahan biji tambang untuk memisahkan mineral berharga dari pengotornya (Sellplotasi) PT Freeport Indonesia, Tembagapura, Mimika, Papua. {Foto. Liputan6.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/02/22-300x178.jpg)