Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menyelesaikan utang utang pihak ketiga tahun 2023.
“Ada sebagian pekerjaan fisik yang progresnya sudah mencapai 100 persen tapi belum juga dibayarkan oleh Pemprov, ini yang kita terus pantau,” kata Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Abdul Haris, usai rapat dengan Pemprov Malut di Hotel Crysant Ternate, Senin (15/7/2024).
Selain utang pihak ketiga, Abdul turut menyoroti tunggakan utang yang menjadi kewajiban Pemprov seperti Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota yang sudah dibayarkan.
Menurutnya, jika Pemprov punya ketersediaan anggaran yang cukup maka selain DBH Pemprov kiranya juga menyelesaikan utang pihak rekanan serta kewajiban lainnya sehingga tak menjadi beban di kemudian hari. “Kalau sudah ada uang segera dibayar, jangan ditahan,” tandas Abdul Haris.








![Foto bersama Bupati penyerahan bantuan armada penangkapan ikan berlokasi di (TPI) [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Foto-bersama-Bupati-penyerahan-bantuan-armada-penangkapan-ikan-berlokasi-di-TPI-Foto.-Wahono-300x178.jpg)
![Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). [Foto: Jaka/Man. Dpr.go.id].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/22-2-300x178.jpg)
![Ilustrasi [Pict. bidiknews-indonesia.com]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/1-2-300x178.jpg)