Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM. Penggeledahan itu terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“Kami sampaikan bahwa pada hari ini tanggal 24 Juli 2024, sedang ada kegiatan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip dari detik.com, Rabu (24/7/2024).
Menurut Tessa, penggeledahan itu terkait korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif. Keduanya merupakan tersangka di kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Malut.
“Penggeledahan ini terkait dengan perkara TPK penerimaan suap, gratifikasi serta pencucian uang dengan tersangka AGK serta perkara pemberian hadiah atau janji kepada tersangka AGK terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka MS,” jelasnya.
Hingga saat ini KPK belum memerinci barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan tersebut. Kegiatan itu masih berlangsung.








![Penyampaian Materi oleh narasumber dari anggota PPK Oba utara dalam gelar sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula di SMAN 5 Kota Tidore. [Foto, Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/09/1-1-300x178.jpg)
![Front - MAKLUMAT menggelar aksi unjuk rasa menuntuk Kementerian LHK menghentikan sejumlkah aktifitas perusahaan tambang di Halmahera Tengah [Foto. Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/09/Front-MAKLUMAT-menggelar-aksi-unjuk-rasa-menuntuk-Kementerian-LHK-menghentikan-sejumlkah-aktifitas-perusahaan-tambang-di-Halmahera-Tengah-Foto.-Ist-300x178.jpg)