Jazirah Indonesia – CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari sejumlah laman berita nasional, Haji Robert tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.56 WIB, Kamis (01/8/2024).
Saat dicegat awak media, bos tambang di Halmahera Utara, Maluku Utara ini tidak memberikan pernyataan apapun saat ditanya berbagai pertanyaan oleh wartawan.
Sebelumnya, KPK sempat mengultimatum Haji Robert untuk kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik. Dia bisa dijemput paksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK). Mengingat, Haji Robert sebelumnya mangkir saat dipanggil KPK pada Kamis (6/6).
Sebelum itu, Haji Robert juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/1). Panggilan itu untuk pedalaman soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut, dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud.
AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp 102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.