Usut Korupsi Izin Tambang di Malut, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM, Satu Diantaranya Mantan Pejabat Pemprov

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Hilirisasi Minerba BKPM sekaligus Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara 2020-2022 Hasyim Daeng Barang pada Jumat (02/8/2024).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi atau pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Hasyim sebelumnya adalah Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara di periode pertama Gubernur AGK. Pada 13 Juni 2022, Hasyim dilantik menjadi Direktur Hilirisasi Minerba Kementerian ESDM.

Selain Hasyim, KPK juga memanggil Komisaris PT Fajar Gemilang Muhammad Thariq Kasuba dan wiraswasta Nio Yanthony. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK inisial MTK, NY, dan H,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya yang dikutip dari jpnn.com.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub dan Muhaimin Syarif. Keduanya telah dijebloskan ke jeruji besi.

KPK mengendus Muhaimin Syarif sebagai ‘makelar’ pengondisian proses perizinan perusahaan tambang di Provinsi penghasil nikel terbesar di bagian timur Indonesia tersebut. Diduga uang pelicin pengurusan tambang itu mengalir kepada Abdul Gani Kasuba.KPK sedari awal telah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret AGK.

Dalam surat dakwaan, Stevi Thomas C selaku salah satu pengusaha tambang telah memberi uang secara bertahap sebesar 60 ribu dolar AS kepada AGK, agar dapat dimudahkan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut yang berada di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang diajukan oleh salah perusahaan tambang di Maluku Utara.