oleh

KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Utara dan Istri Muhaimin Syarif

Jazirah Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud, Rabu, 7 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Abdul Gani Kasuba.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya dikutip dari metronews.com, Rabu (07/8/2024).

Tessa menjelaskan penyidik juga memanggil tujuh saksi lain untuk mendalami kasus ini yakni DS, OB, ZS, SL, LM, PBD, dan KHR. DS merupakan ajudan gubernur sekaligus anggota TNI Dede Sobari.

Lalu, OB merupakan istri mantan Ketua DPC Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid, PBH yakni Pimpinan Departemen Divisi Legal PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Pudjo Bayu Hartawan, dan KHR merupakan Group Head AML/APU PPT Group PT Bank Syariah Indonesia Tbk Khoirul Huda S Riyadi

Tessa belum bisa memerinci yang akan diulik penyidik kepada para saksi. Mereka semua diharap kooperatif.

Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp 100 miliar lebih.

KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti. KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.