Pernah Mangkir, Ketua DPRD Maluku Utara Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Jazirah Indonesia – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Kuntu Daud sebelumnya mangkir dari pemanggilan tim penyidik KPK pada Rabu (07/8) pekan lalu.

“Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika.

Kuntu Daud diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK).

“Dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan tujuan pemeriksaan Anggota DPRD Malut terkait proses persetujuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) serta proses sejumlah izin usaha di proyek di Malut yang diduga berbau rasuah.

“Proses-proses di legislatif tentang penentuan jumlah anggaran banggarnya untuk proyek-proyek di provinsi. Tentu kita dalami. Nah, kalau yang ini memang lebih banyak kepada proses penerbitan rekomendasi terkait dengan izin, tetapi tentunya kita akan dalami,” ujar Asep kepada awak media, Rabu (17/7).

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malut AGK sebagai tersangka pencucian uang pada Rabu (08/5). Bukti awal dugaan pencucian uangnya mencapai Rp 100 miliar. Sedangkan, kasus suap dan penerimaan gratifikasi AGK dalam proses sidang. Ia didakwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait penerimaan suap dengan total Rp 5,9 miliar dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 100,2 miliar.