oleh

Pemprov Maluku Utara Tunggak DBH Pemkot Tidore Sebesar Rp25 Miliar

Jazirah Indonesia – Pemerintah Provinsi Maluku Utara tercatat sempat memiliki tunggakan pembayaran dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terhitung sejak tahun 2021 hingga triwulan I 2024 sebesar Rp51.193.226.866,00.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tidore, tunggakan itu baru mulai dicicil Pemprov Maluku Utara pada 15 Mei – 19 Agustus 2024 sebesar Rp25.624.064.162.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan, Mansyur mengungkapkan setelah pembayaran DBH tahun 2021 dan sebagian besar tahun 2022, maka tunggakan DBH Pemkot Tidore yang belum dilunasi Pemprov Maluku Utara masih terisa Rp25.569.162.704.

“Kalau tunggakan untuk 2021 sudah diselesaikan semuanya. Begitu juga dengan tahun 2022 yang sebagain besar sudah diselesaikan Pemprov, tapi tunggakan 2021 dan sebagian besar di 2022 itu Pemprov baru melunasi di 2024,” ujarnya saat dikonfirmasi pekan kemarin.

Dalam rinciannya, hutang Pemprov Maluku Utara yang tersisa pada tahun 2022 sebesar Rp1.262.128.233, untuk tahun 2023 sebesar Rp18.879.681.323 dan 2024 sebesar Rp5.427.353.148.

Sisa tunggakan DBH yang mencapai Rp25 miliar itu terdiri dari jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), dan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP).

Untuk PBB-KB triwulan I tahun 2023 triwulan I yang belum dilunasi sebesar Rp3.392.985.272, triwulan II sebesar Rp3.376.202.087, triwulan III sebesar Rp3.030.700.643, serta triwulan IV sebesar Rp4.030.067.172.

“Kalau PBB-KB tahun 2024 belum dilunasi terhitung dari triwulan I sebesar Rp3.894.290.083,” urai Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore itu.

Adapun untuk jenis PKB dan BBN-KB untuk tahun 2022 yang belum dilunasi yakni di triwulan IV sebesar Rp1.197.906.059.

Sedangkan PKB dan BBN-KB tahun 2023 untuk triwulan I sebesar Rp1.015.414.937, triwulan II sebesar Rp1.002.800.746, triwulan III Rp1.306.619.862 dan triwulan IV sebesar Rp1.141.610.628.

“Untuk PKB dan BBN-KB tahun 2024 belum dibayarkan triwulan I sebesar Rp1.284.360.436,” jelasnya.

Sementara jenis P3AP 2022 yang tercatat masih ditunggak ada di triwulan IV senilai Rp64.222.174.

Selanjutnya DBH P3AP tahun 2023 yang belum dibayarkan untuk triwulan I sebesar Rp194.851.074, triwulan II sebesar Rp160.107.622, triwulan III sebesar Rp63.682.726 dan triwulan IV sebagai Rp164.638.554.

Sedangkan DBH jenis P3AP tahun 2024 yang belum dibayarkan untuk triwulan I sebesar Rp248.702.629.

Mansyur mengatakan, tunggakan DBH sangat mempengaruhi realisasi kegiatan yang sudah dirancang dalam APBD.

“Tentu sangat menggangu, kami berharap agar sisa tunggakan ini bisa diproses secepatnya agar tidak menghambat kami di daerah,” pintanya.

Menurutnya, Pemkot Tidore telah intens berkoordinasi dengan Pemprov Maluku Utara agar masalah hutang DBH segera dituntaskan.

“Koordinasi jalan terus. Rencana akan datang kami yang akan tagih langsung DBH khusunya jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Kendaraan Bermotor lewat Samsat di Tidore,” ucapnya.

Soal tunggakan DBH tersebut pun disoroti Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Abdurrahman Arsyad. Ia menegaskan agar Pemprov Maluku Utara segera melunasi sisa tunggakan DBH tersebut.

“Seharusnya Pemprov mencari solusi atau jalan keluar yang terbaik agar masalah DBH tidak terus-menerus menjadi masalah,” tegasnya.

Menurut Abdurrahman, DBH yang belum dilunasi sejak 2022 itu sangat menganggu realisasi APBD Kota Tidore Kepulauan.

“Untuk itu, kami menagih janji Pemprov Malut, agar sisa DBH yang belum dilunasi dapat diselesaikan dengan sisa beberapa bulan di tahun 2024 ini,” tukasnya.