oleh

Sidang Putusan Eks Gubernur Maluku Utara Ditunda Pekan Depan, Ajudannya Divonis 4,6 Tahun Penjara

Jazirah Indonesia – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunda sidang putusan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani kasuba (AGK), pada kasus suap proyek, perizinan, dan lelang jabatan.

Rencananya, PN Tipikor Ternate menjadwalkan sidang vonis mantan gubernur itu pada Jumat (20/9/2024).

Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Kadar Noh. Baru berjalan beberapa menit, hakim ketua lalu mengatakan sidang dilanjutkan pada tanggal 26 September 2024, bersamaan dengan sidang dengan terdakwa Imran Yakub, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Imran merupakan salah satu tersangka di kasus yang menjerat eks gubernur Malut itu.

Hakim Ketua Kadar Noh menjelaskan, penundaan ini juga disebabkan sejumlah dokumen putusan belum lengkap sehingga hakim meminta waktu agar sidang dilanjutkan pekan depan.

Sementara itu, di persidangan beberapa jam sebelumnya, majelis Hakim PN Tipikor Ternate memvonis mantan ajudan AGK yaitu Ramadhan Ibrahim. Ramadhan divonis 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Dia terbukti bersalah di kasus suap AGK .

Terdakwa terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 KUHP pidana.