Hakim Jatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara Ke Mantan Gubernur Maluku Utara

Jazirah Indonesia – Majes Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 Tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada terdakwa mantan Gubernr Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Vonis tersebut melalui sidang putusan dengan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Kadar Noh dan didampingi hakim anggota, Kamis (26/9/2024).

“Terdakwa Abdul Gani Kasuba dijatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sejumlah 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama lima bulan,”jelas Kadar Noh saat membacakan putusannya.

Hal itu dijelaskannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Selanjutnya, “pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo ,” sebut Kadar Noh.

Demikian terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK dinyatakan Hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan.

Terdakwa juga ditetapan membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827.500,00 (seratus sembilan miliar lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan USD 90.000 (sembilan puluh ribu dollar Amerika Serikat)

Lanjutnya, dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun enam bulan.

Selain itu, terdakwa AG juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Sebelumnya, eks gubernur AGK divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kurungan 9 tahun dan denda Rp300 juta.