Jazirah Indonesia – Masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sementara berjalan. Seluruh perangkat desa di Kota Tidore Kepulauan diingatkan agar tetap menjaga netralitas dalam momentum ini.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Tidore Kepulauan Zulkifli Ohorela mengatakan pihaknya telah berulang kali mengingatkan kepada kepala desa dan perangkatnya agar tidak terlibat dalam politik praktis.
“Setiap saat saya selalu imbau kepada kepala desa maupun perangkat desa agar menjaga netralitas dalam momentum Pillada,” kata Ipi, sapaan Zulkifli kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Larangan kepala desa dan perangkat desa terlibat dalam kampanye diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan juga Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maupun PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye Pilkada 2024.
“Makanya saya imbau agar kepala desa tetap netral, karena kalau tidak akan merugikan kepala desa sendiri,” ucapnya.
Ia mengatakan, meski kepala desa maupun perangkat desa punya hak pilih maupun bisa hadir mendengarkan kampanye, tapi harus tetap patuh pada aturan yang berlaku.
“Kepala desa dan perangkat desa memang bisa datang di kampanye tapi pasif, tidak boleh aktif, misalnya tidak boleh memakai atribut atau ada gerakan mendukung salah satu calon,” imbuhnya.