Jazirah Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat pemerintah desa dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal itu ditegaskan ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Amru Arfa kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
“Demi menjaga integritas dan memastikan proses demokrasi berjalan adil dan transparan. Untuk itu, kami juga mengimbau semua peserta Pilkada maupun tim sukses, tetap mematuhi ketentuan yang ada dan tidak melibatkan ASN ataupun pejabat desa dalam aktivitas kampanye politik,” pinta Amru.
Menurutnya, pengawasan terhadap keterlibatan ASN dan kepala desa dalam Pilkada termasuk menjadi fokus utama Bawaslu.
Sebab, pelanggaran netralitas ASN merupakan salah satu unsur yang masuk dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
“Demi terwujudnya pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal etika demokrasi yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Kota Tidore tengah menangani 3 laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN pada masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Laporan dugaan netralitas ASN yang ditangani Bawaslu tersebut diantaranya dua ASN di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta satu ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Sampai sekarang, kami dari Bawaslu telah menerima 3 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu kembali mengimbau agar ASN di Kota Tidore Kepulauan tetap menjaga netralitas di Pilkada serentak 2024.
“Kami kembali mengingatkan agar ASN dan juga kepala desa tidak boleh menggunakan pengaruh jabatannya untuk mendukung atau mengampanyekan calon tertentu,” tegasnya.
Olehnya itu kata Amru, Bawaslu berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran Pilkada.
“Untuk itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi proses kampanye dan melaporkan jika menemukan adanya keterlibatan ASN atau kepala desa dalam kegiatan politik praktis. Bawaslu Tidore siap menerima laporan dan akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” pungkasnya.