Jazirah Indonesia – Para ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar selalu menjaga netralitasnya selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA) serentak Tahun 2024.
Netralitas ini agar tetap dijaga sehingga proses pelaksanaan demokrasi di Kota Tidore Kepulauan berlangsung sesuai aturan.
Hal ini berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dimana ditekankan bahwa pegawai ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga netralitasnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dokumalamo saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Wali Kota, diikutiĀ seluruh ASN dan Non ASN Di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Senin (14/10/2024).
Ismail Dokumalamo meminta kepada seluruh ASN dan Non ASNĀ agar menjaga netralitas dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon, tetap fokus pada tugas pelayanan publik agar dapat berjalan dengan baik serta meningkatkan kinerja ASN tetap professional.






![Pidato Walikota Tidore Kepulauan disampiakan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, S,Pd. MM pada Rapat Paripurna ke-13 masa Persidangan I Tahun 2024 tentang Jawaban Walikota terhadap pandangan umum Frakdi DPRD Kota Tidore, Rabu (20/11/2024) [Foto Ist.].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/6-5-300x178.jpg)


![Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2025. [Foto Ist.]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2024/11/3-7-300x178.jpg)
