Jazirah Indonesia – Para ASN di lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan agar selalu menjaga netralitasnya selama pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA) serentak Tahun 2024.
Netralitas ini agar tetap dijaga sehingga proses pelaksanaan demokrasi di Kota Tidore Kepulauan berlangsung sesuai aturan.
Hal ini berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dimana ditekankan bahwa pegawai ASN baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjaga netralitasnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dokumalamo saat memimpin Apel Gabungan di Halaman Kantor Wali Kota, diikutiĀ seluruh ASN dan Non ASN Di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Senin (14/10/2024).
Ismail Dokumalamo meminta kepada seluruh ASN dan Non ASNĀ agar menjaga netralitas dengan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon, tetap fokus pada tugas pelayanan publik agar dapat berjalan dengan baik serta meningkatkan kinerja ASN tetap professional.






![Bupati Ubaid Yakub MPA, saat peresmian gedung puskesmas Wasile Utara Haltim [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Bupati-Ubaid-Yakub-MPA-saat-peresmian-gedung-puskesmas-Wasile-Utara-Haltim-Foto.-Wahono-300x178.jpg)


![Foto bersama Bupati penyerahan bantuan armada penangkapan ikan berlokasi di (TPI) [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Foto-bersama-Bupati-penyerahan-bantuan-armada-penangkapan-ikan-berlokasi-di-TPI-Foto.-Wahono-300x178.jpg)
![Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). [Foto: Jaka/Man. Dpr.go.id].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/22-2-300x178.jpg)