Jazirah Indonesia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Keplauan telah menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Penetapan AKD dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Ke- 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tidore, Jumat (1/11/2024), Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Drs. Hi. Ade Kama dan dihadiri pimpinan dan anggota.
Ketua DPRD menjelaskan, Alat Kelengkapan DPRD merupakan elemen penting dalam struktur organisasi Dewan yang memiliki peran strategis dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
“Alat Kelengkapan ini adalah perangkat pendukung yang akan membantu Dewan dalam menjalankan tugasnya secara efektif, “ jelasnya.
Berdasarkan Peraturan DPRD tentang tata tertib, Pasal 64 lanjutnya, menyatakan, Alat Kelengkapan dibentuk berdasarkan Rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
“Dalam menjalankan tugasnya, Alat Kelengkapan DPRD dibantu oleh Sekretariat dan dapat dibantu oleh Pakar atau Tim Ahli,” tambahnya.
Berikut Alat Kelengkapan DPRD Kota Tidore dengan Sususnan Keanggotaannya klik Disini: