DPRD Sepakati Rancangan APBD 2025 yang Diajukan Pemprov Malut

Jazirah IndonesiaDPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menyepakati rancangan APBD 2025 yang diajukan belum lama ini.

Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, dalam pidato pendapat akhir tentang rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 menyampaikan, pembahasan APBD tahun 2025 antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dimulai dari tahapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) sampai dengan Rancangan APBD bukanlah sebuah pekerjaan yang mudah. 

Dimana telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dalam rangka stabilisasi keuangan daerah.

“Di lain sisi kita diperhadapkan dengan kebutuhan daerah termasuk belanja-belanja daerah yang telah diatur ketentuannya oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, kita juga berupaya untuk menyelesaikan Kewajiban kepada pihak ketiga dan kewajiban lainnya,” kata Pj Gubernur Samsudin di gedung dewan, Senin (02/12/2024).

Menurutnya, hal ini tentu bukanlah suatu hal yang mudah, namun atas kerja keras bersama antara Pemerintah dan DPRD khususnya Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh  Pimpinan OPD, maka dapat disepakati Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

Adapun postur APBD 2025 yang disepakati ini mencakup Pendapatan Daerah Rp 3,335 triliun, Belanja Daerah Rp 3,304 triliun, Surplus Rp 30,4 miliar. Sementara Pembiayaan Netto minus Rp 30,4 miliar sehingga SiLPA Tahun berkenaan Rp 0,00.

“Saya juga berterima kasih, kepada pimpinan dan ketua-ketua fraksi dan seluruh anggota, dan juga kepada Pj Sekretaris Daerah dan Tim TAPD, semoga pekerjaan yang mulia ini menjadi amal bagi kita semua,” tutur Samsuddin.