Jazirah Indonesia – Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif divonis Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Vonis yang diterima Muhaimin terkait kasus kasus suap proyek dan perizinan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Vonis tersebut diterima Muhaimin di sidang kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang digelar PN Tipikor Ternate, Senin (16/12/2024) malam.
Selain dihukum menjalani kurungan, terdakwa suap kepada AGK ini juga didenda Rp 150 juta oleh majelis hakim pengadilan tipikor pengadilan negeri (PN) Ternate dipimpin Rudy Wibowo.
Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Muhaimin Syarif memberikan uang secara bertahap kepada eks Gubernur Maluku Utara AGK senilai Rp 2,6 miliar lebih. Mantan Staf Khusus AGK di Bidang Pertambangan ini terbukti salah karena telah memberikan uang kepada AGK selaku penyelenggara negara atau gubernur saat itu.
“Selama persidangan tidak menemukan alasan untuk menghapus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Muhaimin Syarif,” ucap hakim saat membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Muhaimin Syarif terbukti melanggar pasal 5 huruf (a) Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, memutuskan terdakwa dihukum pidana 2 tahun 8 bulan penjara dengan denda Rp. 150 juta dan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Di lain sisi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan yang diterima Muhaimin Syarif.
Greafik, salah satu JPU KPK mengatakan pengajuan banding itu akan dilakukan namun menunggu petunjuk pimpinan KPK di Jakarta apakah menerima atau banding, karena masa pengajuan banding diberikan hanya 7 hari saja. “Kami JPU KPK memberikan apresiasi dan berterima kasih yang setinggi tingginya atas putusan majelis hakim,” kata Greafik, dikutip Haliyora.id, Selasa (17/12/2024).
Greafik menyatakan, dengan putusan itu membuktikan kepada publik bahwa KPK sama sekali tidak ada unsur politik dan tidak ada unsur kriminalisasi. “Sekaligus membantah pernyataan dari pada penasehat hukum terdakwa yang kemarin sempat diwawancara bahwa KPK tidak memiliki bukti atas kejahatan yang dilakukan terdakwa. Ini menjadi pelajaran kita semua sebagai masyarakat Maluku Utara, bahwa KPK bekerja berdasarkan bukti dan tidak ada hubungan dengan politik adapun orang orang tertentu,” sambung Greafik.
Kata dia, berdasarkan putusan pengadilan yang telah dibacakan, tentunya Penuntut Umum memiliki waktu untuk menganalisa, apakah putusan itu memenuhi rasa keadilan atau tidak.
Untuk seluruh analisa terkait vonis Muhaimin, pihaknya akan mengajukan ke pimpinan, nanti pimpinan memutuskan langkah hukumnya, apakah akan banding atau menerima. “Malam tadi Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan kami bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana korupsi menyuap kepada AGK,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Selasa, 3 Desember 2024 lalu, JPU KPK menuntut Muhaimin 4 tahun penjara dengan dengan Rp 200 juta dan subsider pengganti 5 bulan kurungan.
Muhaimin dalam tuntutan tersebut diancam pidana pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa (MS), dimana hal yang memberatkan Muhaimin Syarif adalah karena yang bersangkutan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. Selain itu jaksa KPK juga menganggap Muhaimin Syarif memberikan keterangan berbelit-belit sewaktu persidangan. Sedangkan hak yang meringankan yaitu bersangkutan belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.