Jazirah Indonesia– Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menerapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 2025, melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur dan Sekda.
Isi surat tersebut ditujukan kepada para Staf Ahli Gubernur, para Asisten Sekretaris Daerah, dan pimpinan perangkat daerah.
Surat edaran tersebut dengan Nomor : 000.8.6.1/974/SETDA tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah, di lingkungan Pemprov Maluku Utara, tertanggal 26 Februari 2025.
Edaran tersebut berbunyi, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka penetapan jam kerja dan hari kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah, sebagai berikut :
Perangkat daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja hari Senin s/d Kamis pukul 08.00-15.00 Wit, waktu istirahat pukul 12.00 -12.30 Wit. Hari Jumat waktu Istirahat pukul 08.00-15.30 Wit : pukul 11.30-12.30 Wit.
Perangkat daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja hari Senin s/d Kamis dan Sabtu : pukul 08.00-14.00 Wit.
Waktu Istirahat pukul 12.00 -12.30 Wit.
Hari Jumat waktu istirahat : pukul 08.00-14.00 Wit : Pukul 11.30-12.30 Wit. Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Sekolah dan Rumah Sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dalam 1 (satu) minggu minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit).
Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay, saat dikonfirmasi pada Kamis (27/02/2025), mengatakan, selama bulan Ramadhan perubahan hanya terjadi pada jam kerja saja.
“Sedangkan kerja masih sama, karena sampai saat ini tidak ada perintah dari Mendagri maupun BKN, sehingga tetap berjalan normal. Jadi masuk seperti biasa, tidak mengalami perubahan, pemberlakuan absen juga masih sama, karena sampai saat ini tidak ada arahan lain,” jelas Miftah. (RS/Red)