Jazirah Indonesia – Sebanyak 1.394 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemprov Maluku Utara (Malut) menerima SK pengangkatan.
SK tersebut diserahkan langsung Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda di aula Nuku, Lantai II Kantor Gubernur Maluku Utara, Jumat (23/5/2025).
Penyerahan SK pengangkatan tersebut dirangkai dengan penandatanganan kontrak kerja PPPK dengan Pemprov Maluku Utara.
Adapun jumlah PPPK yang diangkat sebanyak 1.394 dengan rincian, 1.214 Tenaga Teknis dan 180 Tenaga Guru.
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Gubernur didampingi Wakil Gubernur kepada 3 perwakilan PPPK yang masing-masing telah mengabdi 15, 17 dan 20 tahun.
“Saya berharap agar saudara-saudari yang telah menerima SK hari ini dapat bekerja dengan integritas, dan loyal terhadap tugas serta instansi masing-masing. Pemerintah sangat berharap kontribusi positif dari kalian semua,” tegas Gubernur Sherly.
Ia juga mengingatkan, agar PPPK menjadi berintegritas, disiplin, berwawasan global, menguasai teknologi informasi, serta berjiwa kewirausahaan. “Selain itu, kedisiplinan merupakan aspek penting yang harus diterapkan oleh ASN termasuk PPPK sebagai bentuk kecakapan mengelola waktu dan bentuk komitmen dalam bekerja dengan pedomani setiap peraturan tentang disiplin ASN,” ucap Sherly.
Baca juga: Penting, Ini Kuota CASN dan PPPK 2024 di Pemprov Malut
Sementara Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Syam Sofyan, menyebutkan kebijakan Pemetaan penyelesaian Tenaga Non ASN di Provinsi Maluku Utara wajib diselesaikan pada Desember 2024 dan mengalokasikan 2.207 kuota dengan rincian :
- Tenaga Guru 482
- Tenaga Kesehatan 192
- Tenaga Teknis 1.533
“Penyelesaian Tenaga Non ASN Tahap I berasal dari pangkalan database BKN dan THK-2 dengan masa pengabdian bervariasi mulai dari 5 tahun sampai yang paling lama 30 tahun,” terangnya.
Kegiatan serah terima SK pengangkatan PPPK Tahap I, turut dihadiri Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir, Kepala Taspen Ternate, Plt Kepala Badan Kepala Daerah dan Jajaran, serta pimpinan OPD.