Reformasi Budaya Berhukum: Mengurai Benang Kusut Penegakan Hukum di Tubuh Polri

Oleh: Suwiryo Prawira
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta;
Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Studi Debat (CFDS) FH Unkhair Periode 2021-2022

 

Dalam konteks negara hukum, lembaga kepolisian berperan sebagai instrumen negara dengan mandat konstitusional yang melekat padanya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta menegakkan hukum.

Sebagaimana prinsip dasar dalam negara hukum, kewenangan kepolisian harus bersumber dari hukum itu sendiri. Tujuannya adalah untuk menetapkan dasar legitimasi yang sah atas setiap tindakan kepolisian dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Ketentuan hukum tersebut juga perlu memuat batasan-batasan yang jelas mengenai tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang.

Namun, realitas sosiologis sering kali menunjukkan kondisi yang berbeda. Sebagaimana dikemukakan oleh Nirej Sekhon dalam kajiannya mengenai praktik kepolisian di Amerika Serikat, bahwa meskipun kekuasaan kepolisian secara formal bersumber dari hukum, pada praktiknya kehendak dan ruang gerak mereka kerap kali melampaui batas hukum tersebut.

Diskresi kerap dijadikan alasan untuk membenarkan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Penggunaan kekuasaan dan taktik seperti penyamaran dengan berpakaian preman menjadi strategi yang umum digunakan, namun juga berpotensi disalahgunakan.

Dalam konteks tersebut, kepolisian dapat beralih fungsi dari penegak hukum yang melindungi masyarakat menjadi pihak yang justru memperkuat kepentingan kelompok dominan. Tak heran jika Sekhon menyematkan istilah “street sovereigns” kepada institusi keamanan negara tersebut (Sekhon, 2019).

Di Indonesia, praktik penyimpangan hukum oleh aparat kepolisian seolah mengakar. Visibilitas publik menampilkan corak dari tindakan penyimpangan hukum tersebut sangat beragam, seperti penyalahgunaan kewenangan (abuse of power), tindakan kekerasan dan penyiksaan, kriminalisasi, rekayasa kasus, hingga fenomena yang kini marak terjadi, yakni ketidaktransparan dan impunitas. Praktik ketidaktransparan dan impunitas dalam penegakan hukum bahkan berlangsung secara beruntun hingga ke tingkat lokal atau daerah.

Hal tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aturan hukum semata belum tentu efektif tanpa didukung oleh budaya hukum yang kuat dan kondusif di lingkungan institusi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting mengenai potensi risiko yang dapat timbul dari lemahnya budaya hukum tersebut, serta bagaimana strategi ideal yang perlu ditempuh untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh?

Budaya Impunitas Terpatri Subur

Tidak luput sebagai suatu visibilitas publik mengenai tindakan upaya obstruction of justice dan impunitas dalam sejumlah kasus seperti Ferdy Sambo dkk, Kasus KM 50 (penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek), hingga kasus Stadion Kanjuruhan.

Beberapa kasus tersebut menerapkan pola yang sama dalam menstimulasi impunitas, yaitu upaya menghilangkan barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV. Praktik penghilangan rekaman CCTV atau barang bukti tampak menjadi pola yang kerap muncul dalam penanganan perkara.

Salah satu contoh yang terjadi di tingkat daerah adalah kasus yang melibatkan anggota Satuan Brimob Polda Maluku Utara, Bripda MRF, dalam insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Khairun, Faida Sardi, pada 4 Oktober 2025.

Kasus ini menarik perhatian publik karena muncul dugaan adanya tindakan intimidatif dalam proses hukum oleh oknum yang diduga merupakan anggota Brimob, berupa upaya pemaksaan untuk menghapus rekaman CCTV di salah satu gerai Indomaret yang menjadi lokasi kejadian. Selain itu, pihak keluarga korban juga mengaku sempat mengalami tekanan terkait penghapusan rekaman bukti elektronik tersebut (Mekarnews.com, 2025).

Rangkaian kasus yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah, menunjukkan indikasi nyata bahwa praktik impunitas yang terus berulang berpotensi menjadi kebiasaan yang terlembaga dan mengakar dalam kultur institusi kepolisian apabila tidak segera dikoreksi.

Tindakan obstruction of justice dan impunitas, khususnya dalam bentuk penghilangan alat bukti, dapat menimbulkan konsekuensi serius, diantaranya dalah dapat menghambat proses penyidikan, menutup ruang transparansi, mengurangi efektivitas penegakan hukum secara keseluruhan, bahkan memungkinkan pelaku kejahatan dapat terhindar dari pertanggungjawaban hukum yang semestinya.

Tindakan demikian jelas bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dibenarkan dengan kondisi atau alasan apa pun. Penegakan hukum harus dipahami sebagai instrumen untuk melindungi hak-hak korban serta mewujudkan keadilan bagi para korban.

Dalam konteks ini, negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut melalui peran lembaga kepolisian sebagai salah satu alat negara.

Jika ditinjau dari kerangka hukum dan struktur kelembagaannya, sistem kepolisian di Indonesia sejatinya telah memiliki landasan yang komprehensif. Saat ini terdapat sekitar 261 Peraturan Kepolisian yang berlaku, ditambah satu undang-undang organik yang mengatur secara khusus mengenai kepolisian.

Selain itu, mekanisme pengawasan juga telah dirancang secara berlapis, melibatkan unsur internal seperti Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divisi Propam Polri, serta unsur eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan lembaga independen lainnya.

Namun, persoalan impunitas pada dasarnya tidak semata-mata disebabkan oleh kelemahan regulasi atau kurang optimalnya sistem pengawasan, melainkan berakar pada persoalan kultural. Hal ini tercermin dari bagaimana posisi dan kewenangan kepolisian ditempatkan dalam kerangka hubungan antara hukum, struktur kelembagaan, dan budaya hukum.

Sayangnya, sebagian elemen dalam sistem tersebut sering kali tidak berjalan selaras, sehingga menimbulkan deviasi pada tataran pelaksanaan wewenang yang cenderung mengabaikan prinsip-prinsip hukum.

Salah satu faktor utama yang memengaruhi kondisi tersebut adalah budaya organisasi yang masih didominasi oleh kecenderungan untuk “melindungi diri sendiri” (code of silence). Pola budaya ini berdampak pada rendahnya keberanian maupun kemampuan anggota dalam melaporkan praktik penyimpangan, serta munculnya kecenderungan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas kesalahan yang terjadi.

Budaya demikian perlu dipahami sebagai bentuk krisis institusional yang mendesak untuk dibenahi melalui momentum reformasi Polri yang digagas Presiden Prabowo.

Pembenahan Budaya Hukum

Kelemahan dalam produk hukum maupun lemahnya sistem pengawasan institusional relatif mudah diperbaiki melalui revisi atau penyesuaian regulasi. Namun, ketika persoalan telah menyentuh ranah budaya organisasi, proses pembenahannya menjadi jauh lebih kompleks.

Reformasi institusional yang hanya berfokus pada perbaikan aspek prosedural tidak akan menghasilkan perubahan signifikan apabila masih melekat kebiasaan mengabaikan hukum serta budaya impunitas dalam praktik. Oleh karena itu, momentum reformasi Polri perlu diarahkan pada langkah yang bersifat transformatif sekaligus rehabilitatif terhadap kultur organisasi.

Meskipun upaya tersebut tampak menantang, hal ini bukanlah sesuatu yang mustahil untuk diwujudkan apabila disertai dengan pendekatan yang tepat dan efektif. Dengan memahami karakteristik sistem kepolisian di Indonesia, langkah-langkah strategis dapat dirumuskan untuk memperkuat pembenahan kelembagaan. Mengingat sistem kepolisian Indonesia masih berlandaskan paradigma sentralisasi, maka reformasi budaya organisasi idealnya dimulai melalui beberapa tahapan strategis sebagai berikut:

 Pertama, diperlukan penerapan kepemimpinan yang berintegritas, tegas, dan transparan dengan menempatkan prinsip meritokrasi sebagai landasan utama. Kedua, proses rekrutmen personel harus disertai dengan peningkatan kapasitas intelektual seluruh anggota kepolisian yang lebih berfokus pada pengembangan kesadaran diri (self-awareness) dan kebijaksanaan (wisdom) dalam pengambilan keputusan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun penggunaan diskresi.

Langkah tersebut bertujuan membentuk personel yang berintegritas, memiliki kesadaran tinggi terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, serta menjunjung etika dan tanggung jawab moral dalam kinerja profesionalnya. Sebagai langkah pendukung, peningkatan kualifikasi pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian menjadi sarjana (S1) di bidang hukum dapat menjadi solusi yang layak dipertimbangkan.

Sementara itu, upaya bersifat rehabilitatif perlu diarahkan pada peningkatan persepsi risiko di kalangan personel. Setiap anggota harus dituntut untuk memahami bahwa kewenangan yang dimiliki melekat tanggung jawab hukum, sehingga setiap penyalahgunaan wewenang dapat berimplikasi pada konsekuensi yuridis.

Kesadaran ini penting untuk menumbuhkan sikap profesional, hati-hati, dan patuh terhadap hukum dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran pidana oleh anggota, maka yang bersangkutan wajib bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Upaya-upaya tersebut perlu diwujudkan secara konsisten dan berkesinambungan guna mengembalikan institusi kepolisian pada fungsi utamanya, yakni sebagai penjaga keamanan dan ketertiban yang berorientasi pada perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta penegakan hukum yang adil.

Komitmen kuat dan keberanian moral yang kokoh sangat diperlukan agar reformasi Polri dapat memberikan manfaat jangka panjang dan tidak berhenti pada kebijakan yang bersifat insidental atau temporer.

banner 1100x500