Jazirah Indonesia – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul masih tingginya potensi cuaca ekstrem yang berdampak pada keselamatan masyarakat di wilayah tersebut.
Perpanjangan status tanggap darurat ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi terkini di lapangan, termasuk curah hujan tinggi, angin kencang, serta ancaman banjir dan tanah longsor di sejumlah kecamatan rawan bencana.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Barat menyampaikan bahwa perpanjangan status ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan seluruh unsur penanggulangan bencana tetap optimal, baik dalam upaya pencegahan, penanganan darurat, maupun pemulihan awal.
Selama masa tanggap darurat, pemerintah daerah terus melakukan pemantauan intensif di wilayah rawan, menyiagakan personel serta peralatan, dan mengoordinasikan bantuan dengan TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.A
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi bencana hidrometeorologi, terutama bagi warga yang bermukim di daerah bantaran sungai, lereng perbukitan, dan wilayah pesisir. Pemerintah daerah juga meminta warga segera melaporkan apabila terjadi kondisi darurat atau tanda-tanda bencana.
Perpanjangan status tanggap darurat ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan meminimalkan dampak bencana terhadap keselamatan warga serta aktivitas sosial ekonomi di Halmahera Barat.





![Bupati Ubaid Yakub MPA, saat peresmian gedung puskesmas Wasile Utara Haltim [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Bupati-Ubaid-Yakub-MPA-saat-peresmian-gedung-puskesmas-Wasile-Utara-Haltim-Foto.-Wahono-300x178.jpg)


![Foto bersama Bupati penyerahan bantuan armada penangkapan ikan berlokasi di (TPI) [Foto. Wahono]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/Foto-bersama-Bupati-penyerahan-bantuan-armada-penangkapan-ikan-berlokasi-di-TPI-Foto.-Wahono-300x178.jpg)
![Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat menerima masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dari DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023). [Foto: Jaka/Man. Dpr.go.id].](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2023/01/22-2-300x178.jpg)