Jazirah Indonesia – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan kerugian daerah sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah dipercayakan sebagai Ketua Tim Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).
Sebagai langkah awal, Ismail memastikan akan segera menggelar rapat internal bersama Tim MPPKD guna merumuskan langkah-langkah strategis dalam menyikapi dan menyelesaikan setiap temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
“Sejauh ini, berbagai temuan sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Ke depan, temuan BPK maupun permasalahan lain yang menimbulkan kerugian daerah akan kami proses melalui sidang MPPKD,” ujar Ismail Dukomalamo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026).
Ismail menjelaskan, MPPKD memiliki fungsi menindaklanjuti laporan serta memproses setiap informasi terkait kerugian daerah.
MPPKD melaksanakan sidang, melakukan pemeriksaan untuk menentukan ada tidaknya unsur kerugian, serta menyelesaikan kerugian daerah melalui putusan yang bersifat final.
Selain itu, MPPKD juga berwenang menetapkan beban ganti rugi, menghitung jumlah kerugian, dan menentukan pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian.
Termasuk pula kewenangan rehabilitasi atau penjatuhan sanksi, serta penginventarisasian jaminan berupa aset atau harta kekayaan pihak tertuntut.
“Karena saya telah dipercayakan sebagai Ketua MPPKD, kami akan melakukan konsultasi ke BPK dan melaksanakan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu membentuk MPPKD,” katanya.
Menurut Ismail, studi banding tersebut bertujuan mempelajari tata cara persidangan, teknik pembuktian, hingga mekanisme eksekusi pengembalian kerugian daerah yang efektif.
Hasilnya diharapkan dapat diadopsi dan disesuaikan dengan kondisi Kota Tidore Kepulauan agar proses penyelesaian kerugian daerah berjalan lebih profesional.
Selain MPPKD, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan juga tengah menyiapkan pembentukan Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Saat ini, Surat Keputusan pembentukan TPTGR tinggal menunggu penandatanganan Wali Kota.
TPTGR berfungsi sebagai mekanisme administratif untuk memulihkan kerugian keuangan atau barang milik daerah yang disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan melawan hukum bendahara maupun pegawai negeri.
“Di masa kepemimpinan Wali Kota Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, kami berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.








![Banjir di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara [Dokumentasi BNPB]](https://jazirah.id/wp-content/uploads/2026/01/10-300x178.jpg)
