Wali Kota dan Wawali Kota Tidore Hadiri Paripurna Pandangan Fraksi Ranperda Disabilitas

Jazirah Indonesia – Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Ahmad Laiman menghadiri rapat paripurna DPRD dalam agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Hak Penyandang Disabilitas, Senin (9/2/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Tidore Kepulauan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan H. Ade Kama.

Rapat diikuti 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan serta turut dihadiri Sekretaris Daerah H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, para Camat, dan insan pers.

Ketua DPRD H. Ade Kama mengatakan Ranperda tersebut memiliki makna strategis karena menyangkut pemenuhan hak asasi manusia serta komitmen daerah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI menyatakan persetujuan agar Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore dan dihadiri oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen bersama Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda dimaksud.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, H. Ade Kama, serta diikuti oleh 23 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan H. Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD, para Camat, serta insan pers.

Mengawali rapat paripurna, Ketua DPRD H. Ade Kama menyampaikan bahwa Ranperda Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas memiliki makna yang sangat strategis karena menyentuh langsung aspek pemenuhan hak asasi manusia serta menjadi wujud komitmen daerah dalam membangun kehidupan masyarakat yang inklusif, adil, dan berkeadaban.

“Penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Kota Tidore Kepulauan, yang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dan pemerintah daerah wajib hadir untuk menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak tersebut secara adil dan setara,” ujar Ade Kama.

Dalam rapat paripurna tersebut, empat fraksi DPRD, yakni Fraksi PKB, Fraksi ADEM, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi DKI, menyatakan sikap menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan.