Jazirah Indonesia — Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, bergerak cepat menindaklanjuti keluhan terkait hak kepemilikan tanah di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara.
Keluhan tersebut sebelumnya disampaikan oleh pemerintah desa bersama sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Tanpa menunggu lama, Wali Kota langsung berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan untuk membahas persoalan tersebut.
Pertemuan berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Senin (4/5/2026).
Muhammad Sinen menjelaskan, lahan pertanian seluas 2 hektare di Desa Akekolano sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pasca pemekaran wilayah.
Namun, dalam proses pendataan aset, ditemukan adanya sertifikat kepemilikan atas nama pihak lain di atas lahan tersebut. Pihak yang memiliki sertifikat itu diduga merupakan mantan pejabat Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Pagi tadi saya ditemui kepala desa dan sejumlah tokoh masyarakat di ruang kerja. Karena saya tidak menginginkan adanya gejolak, saya meminta mereka kembali dan menyerahkan penanganan masalah ini kepada saya untuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan,” ujar Muhammad Sinen kepada awak media.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan masyarakat serta bukti yang telah dikantongi, lahan tersebut awalnya merupakan milik warga yang dipinjamkan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijadikan kebun percontohan dengan status pinjam pakai.
Seiring waktu, lahan tersebut kemudian tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Oleh karena itu, dengan adanya dokumen penyerahan aset dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, pihaknya berkomitmen untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat jika terbukti sebagai hak mereka.
“Kalau memang lahan itu milik masyarakat, maka selaku pemerintah daerah kami akan mengembalikan aset tersebut kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan, Samsudin Abubakar, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan analisis data dan verifikasi lapangan.
“Kami membutuhkan dukungan berupa bukti aset untuk diteliti. Setelah itu akan dilakukan identifikasi di lapangan, dan hasilnya akan kami rekomendasikan kepada Wali Kota,” jelasnya.
Terkait keberadaan sertifikat atas nama perorangan di atas lahan tersebut, Samsudin menyebut hal itu kerap terjadi dalam proses administrasi pertanahan.
“Jika pada saat itu permohonan sertifikat diajukan secara administratif, kami tidak bisa menolak. Namun jika ada laporan bahwa tanah tersebut merupakan aset pemerintah, maka akan kami teliti kembali,” pungkasnya.








