BK DPRD Tidore Ingatkan Anggota soal Kewajiban Hadir Paripurna

Jazirah Indonesia – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tidore Kepulauan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota dewan yang berulang kali mangkir dari rapat paripurna.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya anggota DPRD yang tidak menghadiri sidang paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.

Dari total 25 anggota DPRD Kota Tidore, hanya 21 anggota yang tercatat hadir dalam rapat tersebut. Empat anggota lainnya tidak mengikuti sidang, dengan rincian dua orang izin dan dua lainnya tanpa keterangan.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Tidore, Hamga Basinu, menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap anggota yang melanggar disiplin. Namun, BK tidak akan segan mengambil tindakan apabila pelanggaran dilakukan berulang kali.

“Kalau baru satu dua kali, torang masih toleransi. Tapi kalau sudah berulang sampai melewati batas aturan, BK pasti tindak,” tegas Hamga kepada wartawan, Selasa (11/5/2026).

Menurutnya, tata tertib DPRD telah mengatur secara jelas terkait kewajiban kehadiran anggota dalam rapat paripurna. Bahkan, anggota yang tercatat berulang kali tidak hadir dapat dipanggil secara resmi oleh BK untuk dimintai klarifikasi.

Hamga mengungkapkan, BK sebelumnya juga pernah memanggil salah satu anggota DPRD karena berkali-kali tidak menghadiri sidang paripurna. Pemanggilan dilakukan melalui surat resmi yang ditembuskan kepada fraksi dan partai politik terkait.

“Sudah pernah dipanggil, diberikan teguran juga. Kalau masih mengulangi, tentu langkah BK berikutnya lebih tegas,” katanya.

Ia menjelaskan, sanksi yang disiapkan BK dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis hingga rekomendasi tindakan lebih berat sesuai aturan yang berlaku.

“Semua ada tahapannya. Tidak langsung berat, tapi kalau terus diulangi tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Hamga juga memastikan seluruh data kehadiran anggota DPRD terdokumentasi lengkap di sekretariat DPRD dan dapat diakses untuk kepentingan konfirmasi.

“Data hadir, izin maupun yang tidak hadir semuanya tercatat. Teman-teman wartawan juga bisa cek langsung di sekretariat,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai persoalan disiplin anggota dewan bukan hanya menjadi tanggung jawab BK semata. Menurutnya, fraksi-fraksi dan pimpinan DPRD juga perlu berperan aktif dalam membina anggotanya agar disiplin mengikuti agenda resmi lembaga.

“BK hanya bergerak ketika aturan dilanggar. Tapi untuk membangun kesadaran dan dorongan kepada anggota agar aktif, itu tugas bersama, termasuk fraksi dan pimpinan DPRD,” katanya.

Hamga menegaskan rapat paripurna merupakan agenda resmi lembaga yang wajib dihadiri seluruh anggota DPRD, meskipun para legislator juga memiliki agenda komisi maupun kegiatan kedewanan lainnya.

“Kalau paripurna itu wajib. Karena itu forum resmi lembaga,” pungkasnya.