Jazirah Indonesia – DPRD Kota Tidore Kepulauan menyatakan dukungan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Dukungan tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Tidore dalam rapat Paripurna ke-IV masa persidangan III Tahun 2025-2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Selasa (12/5/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Aisya Ismail, didampingi Ketua DPRD Ade Kama. Paripurna juga dihadiri 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Nurul Asnawiah, menilai Ranperda tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Menurut Nurul, inovasi daerah tidak boleh hanya berhenti pada slogan, aplikasi maupun capaian indeks semata, melainkan harus benar-benar menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya sistem informasi inovasi daerah yang terbuka dan mudah diakses publik agar masyarakat dapat mengetahui manfaat inovasi sekaligus memperkuat fungsi pengawasan DPRD.
“Dengan keterbukaan informasi, DPRD memiliki dasar yang lebih kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan, pendanaan, hasil, dan keberlanjutan inovasi daerah,” ujar Nurul.
Senada dengan itu, Fraksi PKB melalui juru bicara Kasman Ulidam menyebut inovasi daerah merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.
Menurut Kasman, pemerintah daerah tidak lagi bisa mempertahankan pola pelayanan yang lamban dan birokratis.
“Semangat inovasi tidak boleh berhenti hanya pada slogan administratif atau seremonial semata. Inovasi harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran daerah,” kata Kasman.
Sementara itu, Fraksi DKI melalui juru bicaranya, Idrus Salim, menegaskan bahwa inovasi daerah harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi dan efisiensi serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
“Fraksi kami pada prinsipnya menerima dan mendukung Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku di DPRD,” ujar Idrus.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi ADEM melalui juru bicara Alifandi Riski Cahya yang menekankan pentingnya integrasi inovasi dengan digitalisasi pelayanan publik.
Menurutnya, inovasi harus diarahkan pada simplifikasi layanan, transparansi administrasi, percepatan akses informasi serta penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Selain itu, Fraksi ADEM juga mengingatkan agar inovasi daerah tetap memperhatikan karakteristik geografis dan sosial budaya Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan.
“Inovasi yang diterapkan harus kontekstual, adaptif terhadap kondisi wilayah, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat pesisir, pulau kecil, dan wilayah terpencil,” kata Riski.
Melalui pandangan umum tersebut, seluruh fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan pada prinsipnya menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah untuk dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dijadwalkan menyampaikan jawaban dan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (13/5/2026).






